- Beranda
- The Lounge
Status Agama Di KTP [Penting Gak?]
...
TS
reirahadian
Status Agama Di KTP [Penting Gak?]
salah satu isu yg bikin swing voters mikir dua keles nih kampanye hitam norak abis. untuk cepet ditanganin semoga gak banyak orang yg kemakan sama isu sampah kek gini
JAKARTA — Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hamka Haq membantah jika pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla akan menghapus kolom agama di kartu tanda penduduk apabila terpilih dalam pemilu presiden pada 9 Juli mendatang.
“Bahwa kami, DPP PDI Perjuangan, bersama capres dan cawapres Joko Widodo dan Jusuf Kalla tidak pernah sama sekali berniat untuk menghapus kolom agama pada KTP," kata Hamka Haq melalui siaran pers, Kamis (19/6/2014).
Bantahan tersebut disampaikan Hamka menanggapi pernyataan salah satu anggota tim sukses Jokowi-JK, Siti Musdah Mulia (baca: Jokowi-JK Janji Hapuskan Kolom Agama di KTP).
Dalam sebuah diskusi, Musdah mengungkapkan bahwa Jokowi telah setuju untuk menghapus kolom agama yang ada di KTP. Menurut Musdah, adanya keterangan agama di KTP dapat disalahgunakan dan pada akhirnya dapat merugikan masyarakat.
"Bahwa pernyataan Musdah Mulia itu adalah pernyataan pribadi yang tidak termasuk dalam visi-misi Joko Widodo dan Jusuf Kalla," sanggah Hamka.
Hamka menegaskan, Jokowi-JK memaknai konsepsi nasionalisme dan inklusivisme. Namun, prinsip itu sebenarnya tidak serta-merta menghilangkan identitas agama seseorang. Sebab, nasionalisme dan sikap keterbukaan lebih baik diejawantahkan dalam perilaku kehidupan sehari-hari, misalnya dalam bentuk kepedulian sosial tanpa membedakan agama, suku, dan ras.
Sampai sejauh ini, lanjutnya, kolom agama pada KTP tetap diperlukan untuk menentukan perlakuan negara pada setiap warganya, misalnya untuk keperluan naik haji, pemakaman jenazah, dan keperluan keagamaan lainnya.
“Yang pasti sikap ini kami tegas demi tegaknya kebinekaan dan keutuhan bangsa Indonesia,” pungkasnya.sumber
JAKARTA -- Ketua DPP PDI Perjuangan, Hamka Haq membantah pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) akan menghapus kolom agama dalam kartu tanda penduduk (KTP). Bantahan ini disampaikan Hamka terkait pernyataan anggota tim sukses (timses) Jokowi-JK, Musdah Mulia yang tidak sepakat dengan pencantuman kolom agama di KTP.
"Tidak ada program seperti itu," kata Hamka saat dihubungi Republika, Rabu (18/6).
Pendiri sekaligus Ketua Umum Ormas Sayap Islam PDIP Baitul Muslimin ini menyatakan pernyataan Musdah mewakili sikap pribadi. Bukan Jokowi-JK. Menurut Hamka selama ini Musdah dikenal sebagai akitivis Jaringan Islam Liberal.
"Itu pernyataan pribadi. Sejak dahulu dia aktivis liberal agama," ujarnya.
Pernyataan Musdah berpotensi menimbulkan antipati masyarakat terhadap Jokowi-JK. Hamka berharap publik bisa membedakan antara pernyataan Musdah dan program Jokowi-JK.
"Bisa saja mengurangi suara Jokowi-JK," katanya.
Hamka menolak argumentasi Musdah bahwa pencantuman kolom agama menimbulkan diskriminasi. Menurutnya kolom agama justru diperlukan untuk melindungi kaum minoritas sekaligus mengatur tatanan sosial di masyarakat.
Hamka mencontohkan. Pemerintah provinsi Aceh menerapkan aturan hukum berdasarkan Syariat Islam. Dalam aturan tersebut setiap mulismah diwajibkan mengenakan jilbab. Dengan adanya pengaturan kolom agama maka pemeluk agama non-Islam tidak diwajibkan mengenakan jilbab. "Kalau tidak ada kolom agama di KTP bisa-bisa dipukul rata semua wanita mesti kenakan jilbab," kata Hamka.sumber
Quote:
PDI-P Bantah Jokowi-JK Bakal Hapus Kolom Agama di KTP
JAKARTA — Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hamka Haq membantah jika pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla akan menghapus kolom agama di kartu tanda penduduk apabila terpilih dalam pemilu presiden pada 9 Juli mendatang.
“Bahwa kami, DPP PDI Perjuangan, bersama capres dan cawapres Joko Widodo dan Jusuf Kalla tidak pernah sama sekali berniat untuk menghapus kolom agama pada KTP," kata Hamka Haq melalui siaran pers, Kamis (19/6/2014).
Bantahan tersebut disampaikan Hamka menanggapi pernyataan salah satu anggota tim sukses Jokowi-JK, Siti Musdah Mulia (baca: Jokowi-JK Janji Hapuskan Kolom Agama di KTP).
Dalam sebuah diskusi, Musdah mengungkapkan bahwa Jokowi telah setuju untuk menghapus kolom agama yang ada di KTP. Menurut Musdah, adanya keterangan agama di KTP dapat disalahgunakan dan pada akhirnya dapat merugikan masyarakat.
"Bahwa pernyataan Musdah Mulia itu adalah pernyataan pribadi yang tidak termasuk dalam visi-misi Joko Widodo dan Jusuf Kalla," sanggah Hamka.
Hamka menegaskan, Jokowi-JK memaknai konsepsi nasionalisme dan inklusivisme. Namun, prinsip itu sebenarnya tidak serta-merta menghilangkan identitas agama seseorang. Sebab, nasionalisme dan sikap keterbukaan lebih baik diejawantahkan dalam perilaku kehidupan sehari-hari, misalnya dalam bentuk kepedulian sosial tanpa membedakan agama, suku, dan ras.
Sampai sejauh ini, lanjutnya, kolom agama pada KTP tetap diperlukan untuk menentukan perlakuan negara pada setiap warganya, misalnya untuk keperluan naik haji, pemakaman jenazah, dan keperluan keagamaan lainnya.
“Yang pasti sikap ini kami tegas demi tegaknya kebinekaan dan keutuhan bangsa Indonesia,” pungkasnya.
Quote:
PDI Perjuangan Bantah Jokowi-JK Akan Hapus Kolom Agama di KTP
JAKARTA -- Ketua DPP PDI Perjuangan, Hamka Haq membantah pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) akan menghapus kolom agama dalam kartu tanda penduduk (KTP). Bantahan ini disampaikan Hamka terkait pernyataan anggota tim sukses (timses) Jokowi-JK, Musdah Mulia yang tidak sepakat dengan pencantuman kolom agama di KTP.
"Tidak ada program seperti itu," kata Hamka saat dihubungi Republika, Rabu (18/6).
Pendiri sekaligus Ketua Umum Ormas Sayap Islam PDIP Baitul Muslimin ini menyatakan pernyataan Musdah mewakili sikap pribadi. Bukan Jokowi-JK. Menurut Hamka selama ini Musdah dikenal sebagai akitivis Jaringan Islam Liberal.
"Itu pernyataan pribadi. Sejak dahulu dia aktivis liberal agama," ujarnya.
Pernyataan Musdah berpotensi menimbulkan antipati masyarakat terhadap Jokowi-JK. Hamka berharap publik bisa membedakan antara pernyataan Musdah dan program Jokowi-JK.
"Bisa saja mengurangi suara Jokowi-JK," katanya.
Hamka menolak argumentasi Musdah bahwa pencantuman kolom agama menimbulkan diskriminasi. Menurutnya kolom agama justru diperlukan untuk melindungi kaum minoritas sekaligus mengatur tatanan sosial di masyarakat.
Hamka mencontohkan. Pemerintah provinsi Aceh menerapkan aturan hukum berdasarkan Syariat Islam. Dalam aturan tersebut setiap mulismah diwajibkan mengenakan jilbab. Dengan adanya pengaturan kolom agama maka pemeluk agama non-Islam tidak diwajibkan mengenakan jilbab. "Kalau tidak ada kolom agama di KTP bisa-bisa dipukul rata semua wanita mesti kenakan jilbab," kata Hamka.
0
3K
Kutip
40
Balasan
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
923.3KThread•84KAnggota
Urutkan
Terlama
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru