- Beranda
- The Lounge
Dimana Keadilan Gan!
...
TS
sariflubis
Dimana Keadilan Gan!
Gan, ane kan orang Medan ni dimana hampir setiap hari mati lampu. Kemaren ane nemu berita tentang PLN yang tidak diadili sebagaimana mestinya hukum di negeri ini. Bayangkan seharusnya tenaga ahli PLN yang harus berkontribusi untuk memaksimalkan listrik di Medan khusunya Belawan malah ditahan karena alasan yang kurang jelas.
Bahkan menteri BUMN Dahlan Iskan pun menyayangkan dijadikannya terdakwa sejumlah tenaga ahli tersebut karena ini baru sekedar dugaan dan belum ada bukti kebenarannya. Dan setelah ane telusuri ternyata ini hanya sekedar urusan bisnis dan ga ada keuangan negara yang dirugikan.
Yang ane pengen tau apa hakim bisa menjamin dengan ditahannya sejumlah tenaga ahli ini bisa membantu memaksimalkan listrik di Medan?
Berikut beritanya gan:
MENTERI BUMN Dahlan Iskan, berharap ada keadilan dalam perkara pengadaan pekerjaan Life Time Extension (LTE) Gas Turbine GT 2.1 & GT 2.2 PLTGU Blok II Belawan, Medan (LTE GT 2.1 & GT 2.2). Ia menyayangkan, sejumlah tenaga ahli PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dijadikan terdakwa dengan tuduhan merugikan keuangan negara dalam kasus tersebut.
Meski enggan mengomentari banyak tentang kasus ini, Dahlan menyayangkan, kasus ini bergulir ke pengadilan. “Saya tidak mau masuk ke kasus hukumnya. Tapi, saya menyayangkan hal ini. Menurut saya, kasus itu baru dugaan, ya dibuktikan saja kebenarannya,” kata mantan Direktur Utama PLN tersebut, kepada wartawan, Senin (16/6).
Dalam perkara LTE ini, para tenaga ahli PLN yang dijadikan tersangka adalah eks General Manager Chris Leo Manggala, ketua panitia lelang Surya Dharma Sinaga, Rodi Cahyawan, dan Muhammad Ali. Selain itu, dua dari pihak swasta, yaitu Direktur Utama PT Nusantara Turbin dan Propulsi Supra Dekanto dan Direktur Utama PT Mapna Indonesia Mohammad Bahalwan.
Dahlan menyayangkan para tenaga ahli tersebut dijadikan tersangka. Saat ditanya wartawan apakah Dahlan bersedia menjamin para terdakwa tersebut? “Pada prinsipnya saya mendukung keadilan bagi kasus ini,” kata Dahlan.
Dia menuturkan, bahwa sebenarnya tidak ada kasus dalam proyek pengerjaan LTE PLTGU Belawan, Medan. “Kalau saya bilang benar, berarti saya mengartikan PLN korupsi dong,” tandasnya.
Pelelangan pekerjaan peremajaan LTE PLTGU Belawan telah dimulai 2009. Namun, pelelangan gagal hingga di tahun 2011 dilakukan penunjukan langsung kepada Siemens. Langkah ini pun tak berhasil karena tak ada titik temu akibat Siemens menawar harga sebesar Rp 830 miliar, jauh dari pagu anggaran PLN sebesar Rp 645 miliar.
Karena terus tertunda, Direksi PLN memutuskan pelaksanaan proses pengadaan LTE PLTGU Belawan dialihkan dari penunjukan langsung ke pemilihan langsung karena selain negosiasi dengan Siemens tak tercapai kata sepakat. Langkah pemilihan langsung bertujuan untuk efisiensi anggaran, mendapatkan harga kompetitif, mencegah korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), juga memberikan kesempatan yang sama kepada perusahaan lain.
Dalam proses pemilihan langsung, awalnya ada tiga kontestan, yakni Siemens, Mapna Co, dan Ansaldo Energia. Dari ketiga perusahaan tender tersebut Mapna Co dinyatakan sebagai pemenang setelah Ansaldo mundur, dan Siemens dinyatakan gugur karena tidak memenuhi persyaratan Rejection Condition, yaitu tidak menyampaikan total waktu penyelesaian pekerjaan dan tidak menyampaikan garansi Daya Mampu/Mega Watt yang dihasilkan). Siemens adalah pembangun awal PLTGU Belawan.
Terpisah, Guru besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Prof Ningrum Natasya Sirait menegaskan, PLN sudah benar menjalankan metode pemilihan langsung dalam proyek pengerjaan LTE Medan. Langkah ini untuk memberi kesempatan kepada perusahaan lain untuk berkompetisi secara sehat. Proses pemilihan langsung bisa menjadikan perusahaan lain untuk turut serta berpartisipasi dalam proyek, sehingga tidak menjadi hambatan bagi perusahaan lain untuk masuk (entry barrier).
Sementara, Guru besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Prof Tan Kamelo SH MH menambahkan, kontrak perjanjian antara PLN dan Mapna merupakan perjanjian perdata. Dia menegaskan, sangat tidak wajar jika pertanggungjawaban dalam Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) dari perdata beralih ke pidana.
“Permasalahan Kontrak PBJ tidak harus dipidana karena mengandung apsek hukum administratif dan perdata,” ujarnya.
Sumber: http://www.jurnas.com/news/137901/Ut...Nasional/Hukum
Ada lagi ni gan:
Menteri Negara BUMN Dahlan Iskan berharap ada keadilan dalam perkara pengadaan pekerjaan Life Time Extension (LTE) Gas Turbine GT 2.1 & GT 2.2 PLTGU Blok II Belawan, Medan (LTE GT 2.1 & GT 2.2).
Dahlan menyayangkan sejumlah tenaga ahli PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dijadikan terdakwa dengan tuduhan merugikan keuangan negara dalam kasus tersebut.
Meski enggan mengomentari banyak tentang kasus ini, Dahlan menyayangkan kasus ini bergulir ke pengadilan.
“Saya tidak mau masuk ke kasus hukumnya. Tapi saya menyayangkan hal ini. Menurut saya, kasus itu baru dugaan, ya dibuktikan saja kebenarannya,” kata mantan Direktur Utama PLN itu, Senin (16/6).
Dalam perkara LTE ini, para tenaga ahli PLN yang dijadikan tersangka adalah eks General Manager Chris Leo Manggala, ketua panitia lelang Surya Dharma Sinaga, Rodi Cahyawan, dan Muhammad Ali. Selain itu, dua dari pihak swasta, yaitu Direktur Utama PT Nusantara Turbin dan Propulsi Supra Dekanto dan Direktur Utama PT Mapna Indonesia Mohammad Bahalwan.
Dahlan menyayangkan para tenaga ahli tersebut dijadikan tersangka. Saat ditanya kesediaan Dahlan menjamin para terdakwa, Dahlan memberi jawaban tegas. “Pada prinsipnya saya mendukung keadilan bagi kasus ini,” kata Dahlan.
Dahlan menegaskan, bahwa sebenarnya tidak ada kasus dalam proyek pengerjaan LTE PLTGU Belawan, Medan. “Kalau saya bilang benar, berarti saya mengartikan PLN korupsi dong,” tandasnya.
Pelelangan pekerjaan peremajaan LTE PLTGU Belawan telah dimulai 2009. Namun pelelangan gagal hingga di tahun 2011 dilakukan penunjukan langsung kepada Siemens. Langkah ini pun tak berhasil karena tak ada titik temu akibat Siemens menawar harga sebesar Rp 830 miliar, jauh dari pagu anggaran PLN sebesar Rp 645 miliar.
Karena terus tertunda, Direksi PLN memutuskan pelaksanaan proses pengadaan LTE PLTGU Belawan dialihkan dari penunjukan langsung ke pemilihan langsung karena selain negosiasi dengan Siemens tak tercapai kata sepakat. Langkah pemilihan langsung bertujuan untuk efisiensi anggaran, mendapatkan harga kompetitif, mencegah korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), juga memberikan kesempatan yang sama kepada perusahaan lain.
Dalam proses pemilihan langsung, awalnya ada tiga kontestan, yakni Siemens, Mapna Co, dan Ansaldo Energia. Dari ketiga perusahaan tender tersebut Mapna Co dinyatakan sebagai pemenang setelah Ansaldo mundur, dan Siemens dinyatakan gugur karena tidak memenuhi persyaratan Rejection Condition, yaitu tidak menyampaikan total waktu penyelesaian pekerjaan dan tidak menyampaikan garansi Daya Mampu/Mega Watt yang dihasilkan). Siemens adalah pembangun awal PLTGU Belawan.
Guru besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Prof. Ningrum Natasya Sirait menegaskan, PLN sudah benar menjalankan metode pemilihan langsung dalam proyek pengerjaan LTE Medan. Langkah ini untuk memberi kesempatan kepada perusahaan lain untuk berkompetisi secara sehat.
“Proses pemilihan langsung bisa menjadikan perusahaan lain untuk turut serta berpartisipasi dalam proyek, sehingga tidak menjadi hambatan bagi perusahaan lain untuk masuk (entry barrier).
Guru besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Prof. Tan Kamelo SH MH menambahkan, kontrak perjanjian antara PLN dan Mapna merupakan perjanjian perdata. Dia menegaskan, sangat tidak wajar jika pertanggung jawaban dalam Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) dari perdata beralih ke pidana.
“Permasalahan Kontrak PBJ tidak harus dipidana karena mengandung apsek hukum administratif dan perdata,” kata Tan Kamelo.
Sumber: http://www.beritasatu.com/nasional/1...u-belawan.html
Bahkan menteri BUMN Dahlan Iskan pun menyayangkan dijadikannya terdakwa sejumlah tenaga ahli tersebut karena ini baru sekedar dugaan dan belum ada bukti kebenarannya. Dan setelah ane telusuri ternyata ini hanya sekedar urusan bisnis dan ga ada keuangan negara yang dirugikan.
Yang ane pengen tau apa hakim bisa menjamin dengan ditahannya sejumlah tenaga ahli ini bisa membantu memaksimalkan listrik di Medan?
Berikut beritanya gan:
Quote:
Utamakan Keadilan di Kasus LTE PLTGU Belawan
MENTERI BUMN Dahlan Iskan, berharap ada keadilan dalam perkara pengadaan pekerjaan Life Time Extension (LTE) Gas Turbine GT 2.1 & GT 2.2 PLTGU Blok II Belawan, Medan (LTE GT 2.1 & GT 2.2). Ia menyayangkan, sejumlah tenaga ahli PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dijadikan terdakwa dengan tuduhan merugikan keuangan negara dalam kasus tersebut.
Meski enggan mengomentari banyak tentang kasus ini, Dahlan menyayangkan, kasus ini bergulir ke pengadilan. “Saya tidak mau masuk ke kasus hukumnya. Tapi, saya menyayangkan hal ini. Menurut saya, kasus itu baru dugaan, ya dibuktikan saja kebenarannya,” kata mantan Direktur Utama PLN tersebut, kepada wartawan, Senin (16/6).
Dalam perkara LTE ini, para tenaga ahli PLN yang dijadikan tersangka adalah eks General Manager Chris Leo Manggala, ketua panitia lelang Surya Dharma Sinaga, Rodi Cahyawan, dan Muhammad Ali. Selain itu, dua dari pihak swasta, yaitu Direktur Utama PT Nusantara Turbin dan Propulsi Supra Dekanto dan Direktur Utama PT Mapna Indonesia Mohammad Bahalwan.
Dahlan menyayangkan para tenaga ahli tersebut dijadikan tersangka. Saat ditanya wartawan apakah Dahlan bersedia menjamin para terdakwa tersebut? “Pada prinsipnya saya mendukung keadilan bagi kasus ini,” kata Dahlan.
Dia menuturkan, bahwa sebenarnya tidak ada kasus dalam proyek pengerjaan LTE PLTGU Belawan, Medan. “Kalau saya bilang benar, berarti saya mengartikan PLN korupsi dong,” tandasnya.
Pelelangan pekerjaan peremajaan LTE PLTGU Belawan telah dimulai 2009. Namun, pelelangan gagal hingga di tahun 2011 dilakukan penunjukan langsung kepada Siemens. Langkah ini pun tak berhasil karena tak ada titik temu akibat Siemens menawar harga sebesar Rp 830 miliar, jauh dari pagu anggaran PLN sebesar Rp 645 miliar.
Karena terus tertunda, Direksi PLN memutuskan pelaksanaan proses pengadaan LTE PLTGU Belawan dialihkan dari penunjukan langsung ke pemilihan langsung karena selain negosiasi dengan Siemens tak tercapai kata sepakat. Langkah pemilihan langsung bertujuan untuk efisiensi anggaran, mendapatkan harga kompetitif, mencegah korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), juga memberikan kesempatan yang sama kepada perusahaan lain.
Dalam proses pemilihan langsung, awalnya ada tiga kontestan, yakni Siemens, Mapna Co, dan Ansaldo Energia. Dari ketiga perusahaan tender tersebut Mapna Co dinyatakan sebagai pemenang setelah Ansaldo mundur, dan Siemens dinyatakan gugur karena tidak memenuhi persyaratan Rejection Condition, yaitu tidak menyampaikan total waktu penyelesaian pekerjaan dan tidak menyampaikan garansi Daya Mampu/Mega Watt yang dihasilkan). Siemens adalah pembangun awal PLTGU Belawan.
Terpisah, Guru besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Prof Ningrum Natasya Sirait menegaskan, PLN sudah benar menjalankan metode pemilihan langsung dalam proyek pengerjaan LTE Medan. Langkah ini untuk memberi kesempatan kepada perusahaan lain untuk berkompetisi secara sehat. Proses pemilihan langsung bisa menjadikan perusahaan lain untuk turut serta berpartisipasi dalam proyek, sehingga tidak menjadi hambatan bagi perusahaan lain untuk masuk (entry barrier).
Sementara, Guru besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Prof Tan Kamelo SH MH menambahkan, kontrak perjanjian antara PLN dan Mapna merupakan perjanjian perdata. Dia menegaskan, sangat tidak wajar jika pertanggungjawaban dalam Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) dari perdata beralih ke pidana.
“Permasalahan Kontrak PBJ tidak harus dipidana karena mengandung apsek hukum administratif dan perdata,” ujarnya.
Sumber: http://www.jurnas.com/news/137901/Ut...Nasional/Hukum
Ada lagi ni gan:
Quote:
Dahlan Iskan: Harus Ada Keadilan di Kasus LTE PLTGU Belawan
Menteri Negara BUMN Dahlan Iskan berharap ada keadilan dalam perkara pengadaan pekerjaan Life Time Extension (LTE) Gas Turbine GT 2.1 & GT 2.2 PLTGU Blok II Belawan, Medan (LTE GT 2.1 & GT 2.2).
Dahlan menyayangkan sejumlah tenaga ahli PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dijadikan terdakwa dengan tuduhan merugikan keuangan negara dalam kasus tersebut.
Meski enggan mengomentari banyak tentang kasus ini, Dahlan menyayangkan kasus ini bergulir ke pengadilan.
“Saya tidak mau masuk ke kasus hukumnya. Tapi saya menyayangkan hal ini. Menurut saya, kasus itu baru dugaan, ya dibuktikan saja kebenarannya,” kata mantan Direktur Utama PLN itu, Senin (16/6).
Dalam perkara LTE ini, para tenaga ahli PLN yang dijadikan tersangka adalah eks General Manager Chris Leo Manggala, ketua panitia lelang Surya Dharma Sinaga, Rodi Cahyawan, dan Muhammad Ali. Selain itu, dua dari pihak swasta, yaitu Direktur Utama PT Nusantara Turbin dan Propulsi Supra Dekanto dan Direktur Utama PT Mapna Indonesia Mohammad Bahalwan.
Dahlan menyayangkan para tenaga ahli tersebut dijadikan tersangka. Saat ditanya kesediaan Dahlan menjamin para terdakwa, Dahlan memberi jawaban tegas. “Pada prinsipnya saya mendukung keadilan bagi kasus ini,” kata Dahlan.
Dahlan menegaskan, bahwa sebenarnya tidak ada kasus dalam proyek pengerjaan LTE PLTGU Belawan, Medan. “Kalau saya bilang benar, berarti saya mengartikan PLN korupsi dong,” tandasnya.
Pelelangan pekerjaan peremajaan LTE PLTGU Belawan telah dimulai 2009. Namun pelelangan gagal hingga di tahun 2011 dilakukan penunjukan langsung kepada Siemens. Langkah ini pun tak berhasil karena tak ada titik temu akibat Siemens menawar harga sebesar Rp 830 miliar, jauh dari pagu anggaran PLN sebesar Rp 645 miliar.
Karena terus tertunda, Direksi PLN memutuskan pelaksanaan proses pengadaan LTE PLTGU Belawan dialihkan dari penunjukan langsung ke pemilihan langsung karena selain negosiasi dengan Siemens tak tercapai kata sepakat. Langkah pemilihan langsung bertujuan untuk efisiensi anggaran, mendapatkan harga kompetitif, mencegah korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), juga memberikan kesempatan yang sama kepada perusahaan lain.
Dalam proses pemilihan langsung, awalnya ada tiga kontestan, yakni Siemens, Mapna Co, dan Ansaldo Energia. Dari ketiga perusahaan tender tersebut Mapna Co dinyatakan sebagai pemenang setelah Ansaldo mundur, dan Siemens dinyatakan gugur karena tidak memenuhi persyaratan Rejection Condition, yaitu tidak menyampaikan total waktu penyelesaian pekerjaan dan tidak menyampaikan garansi Daya Mampu/Mega Watt yang dihasilkan). Siemens adalah pembangun awal PLTGU Belawan.
Guru besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Prof. Ningrum Natasya Sirait menegaskan, PLN sudah benar menjalankan metode pemilihan langsung dalam proyek pengerjaan LTE Medan. Langkah ini untuk memberi kesempatan kepada perusahaan lain untuk berkompetisi secara sehat.
“Proses pemilihan langsung bisa menjadikan perusahaan lain untuk turut serta berpartisipasi dalam proyek, sehingga tidak menjadi hambatan bagi perusahaan lain untuk masuk (entry barrier).
Guru besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Prof. Tan Kamelo SH MH menambahkan, kontrak perjanjian antara PLN dan Mapna merupakan perjanjian perdata. Dia menegaskan, sangat tidak wajar jika pertanggung jawaban dalam Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) dari perdata beralih ke pidana.
“Permasalahan Kontrak PBJ tidak harus dipidana karena mengandung apsek hukum administratif dan perdata,” kata Tan Kamelo.
Sumber: http://www.beritasatu.com/nasional/1...u-belawan.html
0
2.8K
Kutip
26
Balasan
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
924.4KThread•88.3KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya