- Beranda
- Berita dan Politik
[Partai Garong, Capres Garong] Lagi, Politikus PDIP dan Istrinya Terjerat Korupsi
...
TS
jok0nti.ahokmek
[Partai Garong, Capres Garong] Lagi, Politikus PDIP dan Istrinya Terjerat Korupsi
Lagi, Politikus PDIP dan Istrinya Terjerat Korupsi
Islamedia.co - Bertambah satu lagi politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang terlibat korupsi. Adalah Romi Herton yang menjabat Walikota Palembang bersama istrinya ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap dan kesaksian palsu pada Pemilihan Walikota (Pilwako) Palembang 2013 lalu.
"Dari hasil perkara, ditemukan alat bukti permulaan yang cukup dan disimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Wali Kota Palembang, RH dan oknum berinisial M," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jakarta, Senin (16/6/2014).
Keduanya diduga melakukan pemberian hadiah atau janji kepada hakim MK, Akil Mochtar terkait penanganan sengketa Pilkada Palembang di MK.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Tidak hanya itu, keduanya kata Johan juga dijerat dengan Pasal 22 jo Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang Pemberatasan Korupsi.
Romi Herton adalah petugas partai PDIP yang menjabat sebagai Ketua DPC PDIP Kota Palembang.[Islamedia/ZC/YL]
http://www.islamedia.co/2014/06/lagi...-istrinya.html
--------------
KPK Tetapkan Wali Kota Palembang Tersangka
JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Wali Kota Palembang Romi Herton sebagai tersangka. Romi diduga memberikan hadiah atau janji kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait sengketa pemilihan kepala daerah di Palembang.
"Setelah melakukan gelar perkara disimpulkan ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan RH (Romi Herton) selaku Wali Kota Palembang sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin (16/6/2014).
Romi disangka melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP mengenai dugaan pemberian hadiah atau janji kepada hakim.
Dia juga disangka melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai penyampaian kesaksian palsu.
"Diduga memberikan atau menjanjikan sesuai kepada hakim dengan maksud memengaruhi putusan perkara, dan menyampaikan keterangan tidak benar," kata Johan.
Menurut Johan, penetapan Romi sebagai tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus suap sengketa pilkada yang menjerat Akil. KPK menetapkan Romi sebagai tersangka melalui surat perintah penyidikan tanggal 10 Juni 2014.
Menurut surat dakwaan yang disusun tim jaksa KPK, Akil menerima uang Rp 19,8 miliar dari Romi terkait permohonan keberatan hasil Pilkada Kota Palembang periode 2013-2018. Uang itu diterima Akil melalui orang kepercayaannya, yakni Muhtar Ependy.
Dalam sengketa Pilkada Kota Palembang, pasangan calon wali kota dan wakil wali kota, Romi-Harno Joyo (nomor urut 2) kalah suara dengan pasangan Sarimuda-Nelly Rasdania (nomor urut 3). Romi mendapat suara 316.915 dan Sarimuda 316.923 suara.
Selain itu, pasangan Mularis Djahri-Husni Thamrin (nomor urut 1) hanya memperoleh 97.810 suara. Romi yang kalah dan hanya berselisih 8 suara dari Sarimuda kemudian mengajukan keberatan hasil pilkada Kota Palembang tersebut.
Saat diperiksa sebagai saksi bagi Akil dalam persidangan beberapa waktu lalu, Romi membantah pernah memberikan uang kepada Akil.
http://nasional.kompas.com/read/2014...bang.Tersangka
--------
capres dari partai garong
wakilnya terkenal sangat peduli dg SDM ... alias " semua dari makassar "
Islamedia.co - Bertambah satu lagi politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang terlibat korupsi. Adalah Romi Herton yang menjabat Walikota Palembang bersama istrinya ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap dan kesaksian palsu pada Pemilihan Walikota (Pilwako) Palembang 2013 lalu.
"Dari hasil perkara, ditemukan alat bukti permulaan yang cukup dan disimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Wali Kota Palembang, RH dan oknum berinisial M," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jakarta, Senin (16/6/2014).
Keduanya diduga melakukan pemberian hadiah atau janji kepada hakim MK, Akil Mochtar terkait penanganan sengketa Pilkada Palembang di MK.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Tidak hanya itu, keduanya kata Johan juga dijerat dengan Pasal 22 jo Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang Pemberatasan Korupsi.
Romi Herton adalah petugas partai PDIP yang menjabat sebagai Ketua DPC PDIP Kota Palembang.[Islamedia/ZC/YL]
http://www.islamedia.co/2014/06/lagi...-istrinya.html
--------------
KPK Tetapkan Wali Kota Palembang Tersangka
JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Wali Kota Palembang Romi Herton sebagai tersangka. Romi diduga memberikan hadiah atau janji kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait sengketa pemilihan kepala daerah di Palembang.
"Setelah melakukan gelar perkara disimpulkan ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan RH (Romi Herton) selaku Wali Kota Palembang sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin (16/6/2014).
Romi disangka melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP mengenai dugaan pemberian hadiah atau janji kepada hakim.
Dia juga disangka melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai penyampaian kesaksian palsu.
"Diduga memberikan atau menjanjikan sesuai kepada hakim dengan maksud memengaruhi putusan perkara, dan menyampaikan keterangan tidak benar," kata Johan.
Menurut Johan, penetapan Romi sebagai tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus suap sengketa pilkada yang menjerat Akil. KPK menetapkan Romi sebagai tersangka melalui surat perintah penyidikan tanggal 10 Juni 2014.
Menurut surat dakwaan yang disusun tim jaksa KPK, Akil menerima uang Rp 19,8 miliar dari Romi terkait permohonan keberatan hasil Pilkada Kota Palembang periode 2013-2018. Uang itu diterima Akil melalui orang kepercayaannya, yakni Muhtar Ependy.
Dalam sengketa Pilkada Kota Palembang, pasangan calon wali kota dan wakil wali kota, Romi-Harno Joyo (nomor urut 2) kalah suara dengan pasangan Sarimuda-Nelly Rasdania (nomor urut 3). Romi mendapat suara 316.915 dan Sarimuda 316.923 suara.
Selain itu, pasangan Mularis Djahri-Husni Thamrin (nomor urut 1) hanya memperoleh 97.810 suara. Romi yang kalah dan hanya berselisih 8 suara dari Sarimuda kemudian mengajukan keberatan hasil pilkada Kota Palembang tersebut.
Saat diperiksa sebagai saksi bagi Akil dalam persidangan beberapa waktu lalu, Romi membantah pernah memberikan uang kepada Akil.
http://nasional.kompas.com/read/2014...bang.Tersangka
--------
capres dari partai garong

wakilnya terkenal sangat peduli dg SDM ... alias " semua dari makassar "

0
3.1K
30
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
696KThread•59.4KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya