- Beranda
- Melek Hukum
(ASK) jalur hukum
...
![bloopdloop](https://s.kaskus.id/user/avatar/2009/12/07/avatar1253116_2.gif)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
TS
bloopdloop
(ASK) jalur hukum
Mohon maaf sblmnya klo ane salah bikin trhead...
Ane mau tanya gan tentang permasalahan hak asuh anak
Sepupu ane cw telah bercerai setelah bercerai anak tinggal di org tua mantan suaminya(dlm putusan sidang cerai ga ada hak anak jatuh ke tangan suami atau istri) sepupu ane mempunyai 2 org anak 6 thn dan 2 thn dan stlah bercerai sepupu ane sudah menikah lagi.
selang 4 bulan mantan suaminya meninggal.
Skrg usia anak sudah 9thn dan 5thn (3thn bercerai) masalahnya sepupu ane mau mengambil hak asuh anaknya yg skrg tinggal di org tua mantan suaminya tp selalu di persulit bahkan di batasi klo sedang menginap di ibunya bahkan hanya 1 sampai 2 hr paling lama. Pokonya mau menguasai hak asuh penuh atas anak tsb di banding ibu kandungnya.
Sepupu ane pernah minta surat akte lahir anaknya tp ga boleh dengan alasan si anak udh msk ke KK org tua mantan suaminya.
Apakah yg bisa di lakukan oleh sepupu saya klau menempuh jalur hukum untuk mendapatkan hak asuh anak sepenuhnya?
Apa aja syaratnya untuk membawa kasus sperti ini ke jalur hukum?
Kiranya kaskuser dpt membantu permasalahanya.
Saya ucapkan terima kasih
Ane mau tanya gan tentang permasalahan hak asuh anak
Sepupu ane cw telah bercerai setelah bercerai anak tinggal di org tua mantan suaminya(dlm putusan sidang cerai ga ada hak anak jatuh ke tangan suami atau istri) sepupu ane mempunyai 2 org anak 6 thn dan 2 thn dan stlah bercerai sepupu ane sudah menikah lagi.
selang 4 bulan mantan suaminya meninggal.
Skrg usia anak sudah 9thn dan 5thn (3thn bercerai) masalahnya sepupu ane mau mengambil hak asuh anaknya yg skrg tinggal di org tua mantan suaminya tp selalu di persulit bahkan di batasi klo sedang menginap di ibunya bahkan hanya 1 sampai 2 hr paling lama. Pokonya mau menguasai hak asuh penuh atas anak tsb di banding ibu kandungnya.
Sepupu ane pernah minta surat akte lahir anaknya tp ga boleh dengan alasan si anak udh msk ke KK org tua mantan suaminya.
Apakah yg bisa di lakukan oleh sepupu saya klau menempuh jalur hukum untuk mendapatkan hak asuh anak sepenuhnya?
Apa aja syaratnya untuk membawa kasus sperti ini ke jalur hukum?
Kiranya kaskuser dpt membantu permasalahanya.
Saya ucapkan terima kasih
0
949
4
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
![Melek Hukum](https://s.kaskus.id/r200x200/ficon/image-594.png)
Melek Hukum
7.6KThread•2.1KAnggota
Urutkan
Terlama
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru