zizinamamaAvatar border
TS
zizinamama
Penyanderaan ijazah dokter muda indonesia
Assalamuaikum wr.wb..
Salam sejahtera saudara sejawat sekalian..
Mengapa polemik ijasah ini terjadi? Dan mengapa kita bergerak menuntut hak kita (ijasah) yg tersandera?
Ada beberapa hal diantaranya:
1)permendikbud yg mengatakan MAHASISWA diberikan sertifikat profesi dan sertifikat kompetensi setelah lulus uji kompetensi yg diadakan oleh AIPKI.
-apakah kalian masih MAHASISWA? Apakah yg sudah diyudisium masih diblg MAHASISWA?

2) tidak ada UU yg mengatakan bahwa kl blm lulus uji kompetensi tidak berhak menerima ijasah.
Apakah seluruh dokter harus berpraktek?harus mempunyai sertifikat kompetensi?bagaimana dg yg ingin melanjutkan sekolah atau bekerja di struktural?

3)tau kah kalian perbedaan ijasah-sertifikat profesi-sertifikat kompetensi?
Silahkan buka UU republik indonesia no.12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi dan permendikbud no.11 tahun 2014. Jelas disitu dijabarkan semuanya.

4)adanya intervensi dari DIKTI kepada fakultas, tentang pemberian sanksi kl fakultas tersebut mengeluarkan ijasah dokter. Dan setelah diminta bukti tertulisnya, semua itu hanya lewat TELPON/SMS belaka. Apakah SAH sanksi jika tidak tertulis?Apakah itu adil untuk kita?

5)secara jelas IDI sudah menyebarkan lewat media kl ujian yg diadakan oleh AIPKI itu TIDAK SAH!!!

Mari merapatkan barisan demi HAK kita semua saudara sejawat sekalian.
Sudah saatnya kita bergerak bersama demi perubahan dan masa depan yg terbaik, dan ditentukan oleh perjuangan kita semua.
Apa kita harus selalu memenuhi hasrat dan kebutuhan oknum yg serakah akan harta?
REFORMASI dapat lahir atas dasar kebersamaan dan perjuangan kawan!!
Sebarkan seluruh indonesia berita ini!!



0
1.7K
3
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.6KThread40.7KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.