Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

atx32Avatar border
TS
atx32
Remas Hostia Saat Misa, Warga Surabaya Dilaporkan Pastor ke Polisi
ATAMBUA, KOMPAS.com - CH (35), warga Tambak Sari, Surabaya, Jawa Timur ini, dilaporkan umat Katolik Keuskupan Atambua ke Kepolisian Resor Belu, Nusa Tenggara Timur, karena kedapatan menodai hostia (roti tanpa ragi yang dianggap sebagai perwujudan tubuh Kristus).

Aksi itu dilakukan saat perayaan misa di Katedral Santa Maria Imakulata Atambua, Rabu (11/6/2014) pagi tadi. Aksi tak terpuji CH yang meremas hostia hingga remuk itu dilaporkan langsung oleh Pastor Paroki Katedral Santa Maria Imakulata Atambua, Romo Stefanus Boysala, Pr bersama sejumlah Pengurus Dewan Pastoral Paroki (DPP) serta tokoh Katolik lainnya.

Salah seorang umat di Katedral Atambua, Zakarias Seran, siang tadi mengatakan, peristiwa penodaan hostia kudus itu bermula ketika berlangsung upacara pembagian hostia oleh pastor.

CH yang diketahui beragama non-Katolik ini pun ikut berbaur bersama umat lainnya untuk menerima hostia. “Setelah terima hostia dari pastor, dia (CH) tidak masukan ke mulut, tetapi hanya dipegang lalu dibawa kembali ke tempat duduknya sambil dikucek (diremas hingga jadi remuk)," kata Zakarias.

"Umat lain yang mengetahui hal itu kemudian segera mengamankan CH ke rumah pastoran untuk mencegah aksi main hakim dari umat,” sambung Zakarias.

Saat berada di rumah pastoran, lanjut Zakarias, CH pun ditanyai oleh pengurus gereja dan pastor, terkait identitas dan tujuan aksi perusakan hosti itu. CH malah berkelit.

Saat itu juga CH langsung dilaporkan ke Polres Belu. “Ketika ditanya namanya dia menjawab Stefanus dan Antonius sehingga umat curiga dan meminta KTP dan SIM. Begitu dilihat di KTP-nya tertera jelas nama C... H... warga Surabaya. Dia mengaku baru tiba di Atambua tadi malam.

"Dia juga berkelit ketika ditanya alasan mengikuti ibadah umat Katolik, karena itu pengurus gereja pun melapor ke Polres dengan tuduhan penistaan agama,” kata Zakarias.

Terkait hal itu, Kepala Polres Belu, Ajun Komisaris Besar Daniel Yudo Rohoro mengatakan laporan itu baru diterima. Selanjutnya polisi melakukan pemeriksaan terhadap terlapor, pelapor dan sejumlah saksi mata.

“Yang pastinya kasus ini akan kita tindaklanjuti sampai tuntas dengan memeriksa para pihak yang terkait. Untuk motifnya belum kita ketahui karena pemeriksaan sementara berlangsung,” kata Daniel singkat.

Penulis: Kontributor Timor Barat, Sigiranus Marutho Bere
Editor: Glori K. Wadrianto

Sumber:http://regional.kompas.com/read/2014/06/11/1555324/Remas.Hostia.Saat.Misa.Warga.Surabaya.Dilaporkan.Pastor.ke.Polisi

Berita sepi..

Edit:
Biar ga salah paham disini hosti merupakan pralambang tubuh Kristus bagi umat katolik, yang berhak menerima adalah mereka yang sudah di baptis dewasa, kalo baptis anak-anak harus sudah mengikuti komuni pertama..

Kesalahannya tersangka adalah meremas hosti yang tujuannya untuk dimakan, meremas beda dengan memecah lho.. Dengan dia meremas atau tidak memakannya berarti dia menyia nyiakan pralambang tubuh dan darah kristus ini, karena kadang hosti yang jatuh pun tetap harus dimakan.

Tapi yang jadi perhatian TS adalah tindakan mengamankan tersangka yang ternyata diketahui non katolik dan melaporkannya ke polisi tanpa main hakim sendiri..

Ni ada penjelasan lagi


Quote:


Diubah oleh atx32 12-06-2014 04:13
0
14.4K
149
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.