danieldeloveAvatar border
TS
danieldelove
Kecewa dengan Sales Ford Jaksel
Ini sekedar share pengalaman saya (selanjutnya disebut “saya”) dan calon istri saya (selanjutnya saya sebut X) berurusan dengan Ford Jaksel.. SPK saya atas nama X no. 015296.

Kronologi:

1 Februari 2014 saya dan X mendatangi pameran Ford di Pondok Indah Mall, dilayani oleh sales dari Ford Jakarta Selatan atas nama Bpk. Fauzi. Disini kami bertanya – tanya mengenai Ford All New Fiesta, akhir cerita setelah bercakap – cakap disarankan untuk melakukan SPK untuk mengikat unit dan untuk diajukan diskon. Sales tersebut mengatakan bahwa minimal SPK adalah Rp. 5.000.000,-.
Karena saya dan X memang ingin membeli Ford Fiesta, maka kami sepakat untuk mengikat unit dan mengajukan diskon dengan cara membayar tanda jadi SPK sebesar nilai minimal yang disebutkan oleh sales tersebut yaitu Rp. 5.000.000,-, yang saya sendiri (bukan X) lakukan melalui transfer ke rekening Ford Jakarta Selatan (PT. Selaras Nusa abadi). Pak Fauzi berkata bahwa SPK digunakan sebagai syarat untuk pengajuan nominal diskon 12juta (dengan pengambilan kendaraan akhir bulan Maret 2014). Jadi, SPK atas nama X tetapi yang membayar booking fee adalah saya sendiri (saya juga memberikan kartu nama saya kepada Pak Fauzi).

Setelah proses tersebut saya baru dihubungi lagi oleh pak Fauzi sekitar seminggu kemudian untuk menanyakan warna apa yang hendak saya pesan (tanpa menyinggung soal SPK). Asumsi saya bahwa SPK tersebut sedang diproses pengajuan pada saat itu.

Setelah itu lama tidak ada kabar lagi dari sales tersebut. Sampai pada akhirnya X atas permintaan saya memutuskan untuk menghubungi si pak Fauzi ini pada tanggal 1 Maret 2014 untuk menanyakan kabar uang SPK yang sudah ditransfer tanggal 1 Februari 2014. Karena, jujur, selain khawatir atas uang yang saya transfer (5 juta), kami juga berkonsultasi dengan sales Ford lain sebagai perbandingan dan kami mendapatkan penawaran yang lebih menarik, sehingga saya memutuskan untuk meminta X (karena nama di SPK adalah nama X) untuk menghubungi sales Jaksel dengan itikad baik untuk membatalkan SPK kami (a/n X) dengan konsekuensi booking fee 5jt dipotong 50% karena pembatalan sepihak dari kami (jika permohonan diskon 12jt sudah di-approve kacab)

Pertama kali menelpon nomor yang ada di kartu namanya, X cukup kaget karena yang mengangkat adalah perempuan dan bukan pak Fauzi, sebagai seorang sales yang baik seharusnya nomor yang ada di kartu nama adalah nomor yang dapat menghubungkan pelanggan langsung dengan si sales. Dan yang kami khawatirkan benar, selama sebulan itu SPK saya masih belum ada approval atau dengan kata lain dianggurkan begitu saja. Hal itu jelas membuat saya marah dan kesal, karena berarti selama sebulan ini uang yang saya berikan hanya mengendap di rekening perusahaan saja tanpa ada hasil apa – apa yang saya peroleh. Kemudian sales tersebut menjanjikan hari Senin tanggal 3 Maret 2014 akan memberikan bukti approvalnya via BBM kepada X.
Dalam percakapan via telepon, sales Pak Fauzi mengatakan bahwa beliau dan Spv nya sudah menghubungi nomor yang ada di kartu nama saya namun semuanya tulalit. Berdasarkan ucapan beliau maka saya mengecek call log HP saya dan tidak menemukan adanya miscall dari nomor yang saya tidak kenal (karena saya juga bekerja sebagai sales, jika saya tidak mengangkat telepon, saya akan menelpon balik nomor tersebut untuk jaga-jaga siapa tau itu customer saya). Mungkin yang mereka lakukan adalah mereka menelpon HP saya hanya pada saat itu, saat tidak tersambung tidak dicoba lagi.

Senin, 3 Maret 2014, dari pagi-siang-sore tidak juga ada kabar dari pak Fauzi ini. Akhirnya X memutuskan untuk lagi – lagi menghubungi beliau ini pada hari Selasa, 4 Maret 2014, dia bilang via BBM bahwa SPK sudah disetujui. Saya tidak mau tertipu lagi, oleh karena itu saya bilang ke X untuk meminta bukti foto yang menunjukan bahwa SPK tersebut telah disetujui, dan lagi – lagi sales tersebut menyanggupi akan mengirimkan bukti fotonya.

Tapi hari Rabu, 5 Maret 2014 dia mengabari bahwa dia tidak dapat mengirim foto tersebut karena itu adalah dokumen internal dan meminta X untuk datang ke showroom membawa SPK untuk ditandatangani. Untuk informasi saja, saya dan X tinggal di daerah JakBar dan showroom tersebut ada di TB Simatupang Jakarta Selatan. X bilang ke sales tersebut bahwa yang akan datang ke Showroom adalah saya. Saya akhirnya dengan kesal menyanggupinya karena ingin semua ini cepat beres dan saya mendapatkan kejelasan.

Pada hari Kamis, 6 Maret 2014, saya datang sendiri (dengan membawa SPK atas nama X) dengan rasa kesal yang tinggi Ford Jaksel. Disana saya awalnya bertemu dengan pak Fauzi ini, saya sedikit memancing pertanyaan mengenai nominal minimum SPK dan dia menjawab bahwa sebenarnya bisa melakukan SPK minimal 1 juta. Saya makin kesal dan bertanya mengapa kalau bisa 1 juta, saya diminta membayar 5 juta? Dia menjawab karena kalau 1 juta tidak mungkin untuk pengajuan diskon, harus minimal 5 juta. Nah terus apa gunanya kalau saya kasih 5 juta tapi ternyata sampai saat ini diskon belum disetujui bahkan diajukan juga belum? Kalau tahu seperti itu saya hanya akan memberikan 1 juta dan nanti kalau sudah mau diajukan baru saya tambahkan lagi 4 juta. Disinilah awal saya merasa tertipu, kalau pihak ford JakSel dari awal menjelaskan seperti itu tentu saya tidak akan memberikan langsung 5 juta di awal, apalagi mengetahui bahwa diskon belum diajukan.
Disana saya juga complain mengenai service yang diberikan oleh sales Ford Jaksel, setelah menerima SPK saya mereka hanya 1 kali menghubungi saya kembali. Alasan mereka adalah nomor saya tulalit, padahal saya memberikan 2 nomor yang tidak mungkin selama sebulan dua – duanya mati. Alasan tersebut sulit saya terima karena kalau mereka berkata seperti itu berarti mereka hanya mencoba di hari itu saja atau hanya sekali coba saja.
Karena sudah kesal, saya meminta untuk diberikan kepastian saat itu juga nasib SPK saya. Pihak Ford Jaksel malah menawarkan untuk diskon tambahan, saya tidak mau pusing dengan tawaran mereka dan meminta mereka kalau mau ada deal saya mau ada hitam diatas putih pada saat itu, saya tidak mau menunggu lama lagi. Mereka tidak dapat memberikan kepastian saat itu juga dan jika saya mau sabar, nanti di hari Senin depannya (10 Maret 2014) akan dikabari kembali untuk approval diskonnya tambahannya.
Pada saat itu saya sudah habis kesabaran dan tidak mau menunggu terlalu lama lagi dan saya minta uang saya kembali 100%, tetapi mereka berkilah kalau seperti itu berarti saya yang membatalkan perjanjian secara sepihak karena tidak mau menunggu dan uang saya dikembalikan 50%. Saya tidak terima kalau uang saya hanya kembali 50% karena sampai saat itu SPK saya saja belum ada approval (kolom tanda tangan ‘disetujui oleh’ masih kosong, tidak ada kejelasan ditolak ataupun diterima), saya akan lebih legowo kalau memang SPK saya sudah diapprove dan akhirnya saya yang membatalkan sepihak.
Akhirnya saya meminta untuk uang SPK saya dikembalikan 100%, mereka tidak dapat menjanjikan hal tersebut dan minimal lama pengembalian uang adalah 30 hari. Hal ini membuat saya kesal juga karena mereka dapat meminta konsumen untuk memasukkan uang SPK dalam waktu kurang dari setengah jam, tapi untuk mengembalikan uang yang bahkan sudah mereka potong 50% diperlukan waktu 30 hari.
Akhirnya pertemuan tersebut berakhir tanpa hasil yang jelas, saya meminta uang saya dikembalikan dan mereka meminta lembar SPK saya untuk diproses. Sebagai bukti saya meminta fotokopi SPK saya yang ditandatangani oleh Pak Zam Zam (Spv. Fauzi), fotokopian tersebut juga tidak layak diberikan kepada konsumen karena dari kertas bekas yang berisi data – data prospek mereka.

Sabtu, 8 Maret 2014, X menelpon Pak Zam Zam untuk meminta kejelasan mengenai status pengembalian SPK tersebut. Dan yang didapatkan adalah jawaban yang tidak konsisten dari si Spv tersebut. Inti dari percakapan itu adalah bahwa sampai saat itu pun belum ada proses untuk SPK saya. Jelas X marah karena diminta menunggu lagi. Pak Zam Zam mengatakan bahwa memang belum ada approval dari pihak BOD mereka (sedangkan Fauzi bilang sudah diapprove namun tidak bisa difoto karena kondisi internal mereka).

Senin, 10 maret 2014 Fauzi mengirimkan foto kepada X yang menunjukan bahwa SPK sudah ditandatangani (berarti ditandatangani antara hari Jumat / Sabtu / Minggu / Senin paginya, karena saat saya ke sana hari Kamis belum ada ttd), tapi buat apa SPK ditandatangani pada saat konsumen sudah terlanjur kecewa dan melakukan complain. Kalau memang ada itikad baik dari mereka seharusnya dari awal sudah diproses sebelum konsumen kecewa, walaupun 50% (karena menurut mereka sudah ada approval padahal kenyataannya belum dan pembatalan sepihak). Namun nyatanya, uang saya kembali 50% dengan kondisi pada saat mereka mengatakan sudah diapprove tapi ternyata belum sampai dengan kami kesana (baru hari Senin 10 Maret 2014 kami terima fotonya), dan setelah kami berbicara keras dengan pihak Ford Jaksel.

Yang menjadi pertanyaan saya dan X hingga saat ini adalah sebenarnya ‘surat approval’ yang dijanjikan sales Fauzi untuk difoto yang pada akhirnya dikatakan beliau tidak dapat difoto karena alasan internal itu apa?

Jujur saja, saya sekarang sudah kapok untuk berurusan dengan Ford Jakarta Selatan. Pelayanannya tidak bagus dan terkesan menipu konsumennya. Semoga pengalaman saya ini dapat menjadi pelajaran yang berarti sebelum kita menentukan dealer pilihan kita.

Spoiler for Bukti:
Diubah oleh danieldelove 12-03-2014 10:55
0
10.1K
44
Thread Digembok
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Surat Pembaca
Surat PembacaKASKUS Official
13KThread1.9KAnggota
Terlama
Thread Digembok
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.