Ditanya surat pemecatan Prabowo, Syamsu Djalal angkat tangan
Reporter : Eda Ervina | Minggu, 8 Juni 2014 23:04
Prabowo Kopassus. ©facebook/prabowo subianto
Merdeka.com - Heboh persoalan surat dari DKP soal pemecatan Letnan Jenderal Prabowo Subianto dari TNI di media sosial, sempat membuat Syamsu Djalal mengernyitkan dahi saat ditanya mengenai kebenaran surat tersebut. Dia tidak mengetahui isi surat tersebut dan belum membacanya.
"Atas rekomendasi siapa itu?," tanyanya kepada sejumlah awak media usai acara Forum Mahasiswa Ciputat di Whiz Hotel, Cikini, Jakarta pusat, Minggu (8/6).
"Itu betul," ujarnya membenarkan saat salah satu wartawan membacakan pokok surat tersebut.
"Seharusnya yang diundang untuk ngomongi ini ya Pak Wiranto dan ketua TIM Kasad Subagyo," lanjutnya dengan tertawa.
"Jadi begini, yang saya dengar itu memang hasil sidang itu jenderal-jenderal itu tercukupi bukti bahwa Prabowo sudah melanggar. Namun, seperti pak Syamsudin bilang, DKP ini bukan penyelenggara hukum (Yuridisial). Kalau ada bukti berarti dilanjuti lagi, harus ranah ke pengadilan," paparnya.
Meski membenarkan isi dari surat tersebut, namun Syamsu mengelak saat ditanya kebenaran dokumen tersebut.
"Yang jelas saya dengar ini, dicopot dan diberhentikan. Titik, tiada embel-embelnya," tegasnya.
Didesak lebih jauh mengenai kebenaran isi dokumen, purnawirawan berpangkat Mayor Jenderal TNI ini malah balik bertanya mengenai dokumen yang belum dia baca tersebut. "Coba tanya kepada yang bertanda tangan di sana, siapa aja?," sahutnya.
"Ada SBY, coba tanya ke SBY, tanya Agum Gumelar," lanjutnya ketika wartawan menyebut beberapa nama yang bertanda tangan di dalam surat DKP tersebut.
"Ya, mereka (penandatangan di surat tersebut) harus menjelaskan surat itu," lanjutnya.
Meski telah mendapat jawaban tersebut, sejumlah awak jurnalis terus mendesak kebenarannya, namun Samsu Djalal hanya bisa berkelakar, "Kalian itu sudah 'terharu mencendana' pula, sudah tahu bertanya pula," tutupnya.
Sebelumnya, Media sosial dihebohkan dengan Surat berkop Markas Besar Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan Dewan Kehormatan Perwira bernomor KEP/03/VIII/1998/DKP yang berisi mengenai pemecatan Prabowo Subianto.
Surat tersebut ditetapkan tanggal 21 Agustus 1998 oleh DKP yang diketuai Jenderal Subagyo HS, Wakil Ketua Jenderal Fachrul Razi, Sekretaris Letjen Djamari Chaniago. Kemudian Letnan Jenderal Susilo Bambang Yudhoyono, Letjen Yusuf Kartanegara, Letjen Agum Gumelar dan Letjen Ari J Kumaat.