Quote:
Kejaksaan seharusnya membela kebenaran gan, bukannya malah mencari-cari kesalahan yang malah kesannya maksa biar mereka dibilang kerja. Sumpah gan ane miris nih kalo beneran kejaksaan kerjanya cuma cari-cari kesalahan main asal tuduh aja tanpa ada bukti. Nih gan baca aja deh.
Quote:
MedanBisnis - Medan. Pada tender pengadaan pekerjaan life time extension (LTE) gas turbine (GT) PLTGU Blok II Belawan tidak ditemukan adanya kerugian negara seperti dituduhkan Kejaksaan Agung.
"Karena proses lelang menggunakan anggaran internal PT PLN dan bukan berasal dari dana APBN, dan lelang justru menghemat anggaran perusahaan tersebut," kata ketua tim kuasa hukum terdakwa perkara itu, Todung Mulya Lubis, pada seminar di Universitas Sumatera Utara, Medan, Senin (2/6).
Menurut dia, sama sekali tidak ada penggunaan uang negara dalam pengerjaan proyek tersebut, dan seluruhnya berasal dari Anggaran PLN.
"Jadi, dari alasannya negara mengalami kerugian dalam pengerjaan PLTGU Belawan," ujar Todung.
Dia menyebutkan, dalam proyek tersebut PLN justru melakukan penghematan biaya. Alasannya, realisasi nilai kontrak justru jauh lebih kecil dari HPS kontrak awal.
Bahkan, katanya, pada HPS kontrak awal dengan pemenang tender Mapna Co tertulis sebesar Rp 645 miliar, sementara harga yang tertuang dalam kontrak hanya Rp 431 miliar.
"Dengan nilai kontrak sebesar Rp 431 miliar, justru PLN berhasil melakukan penghematan sebesar Rp 214 miliar (RAB Rp 645 miliar dibandingkan nilai kontrak Rp 431 miliar-red), sehingga tuduhan kerugian negara tidak terbukti," ujarnya.
Selain itu, banyak terjadi kejanggalan yang muncul dalam kasus ini dan terkesan seperti dipaksakan. Misalnya soal daya mampu mesin hanya sebesar 123 MW tidak sesuai dengan daya mampu minimal, yaitu 132MW.
Tuduhan korupsi tersebut tidak benar, karena beban 123 MW yang diperoleh penyidik Kejagung bukan berasal dari hasil pengujian, tetapi Kejaksaan hanya menyaksikan mesin yang pada saat itu hanya memikul beban 123 MW (siang hari).
Padahal, katanya, berdasarkan pengujian yang sebenarnya oleh lembaga sertifikasi, daya mampu GT 2.1 mampu mencapai 140,7 MW sehingga melebihi daya mampu minimal kontrak.
"Terlihat jelas bahwa kejaksaan memaksakan dakwaan dengan mencari-cari kesalahan bahkan tidak menyebutkan satu pun peraturan perundang-undangan yang dilanggar terdakwa," kata pengacara/advokat terkenal itu.
Todung menegaskan, kasus PLTGU Belawan merupakan bentuk kriminalisasi bisnis yang sering dilakukan kejaksaan. Hal ini pernah terjadi dalam kasus Merpati, IM2, dan Chevron.
"Kejaksaan kurang memahami perkembangan dunia bisnis. Hal ini sungguh berbahaya bagi penegakan hukum dan kepercayaan investor terhadap Indonesia," tandas Todung.