Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

amingraisAvatar border
TS
amingrais
:ngakak Otak Pembunuhan Holly Hanya Dituntut 4 Tahun Penjara!
Otak pembunuhan Holly Angela di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan,
Gatot Supiartono hanya dituntut 4 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Guntoro, menganggap Gatot tidak terbukti menjadi otak pembunuhan Holly.

"Dengan mempertimbangkan bukti-bukti selama persidangan, menuntut kepada terdakwa pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa tahanan," kata Jaksa Guntoro, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jl Gadjah Mada, Senin (9/6/2014).

Jaksa menganggap perbuatan Gatot sesuai pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tidak terbukti berdasarkan keterangan saksi. Jaksa menuntut Gatot dengan pasal 353 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

"Berdasarkan keterangan saksi tidak ada yang menyatakan Gatot memberi perintah untuk membunuh, melainkan Gatot memerintahkan untuk memberi pelajaran," ujarnya.

Atas tuntutan itu, Gatot menyatakan akan mengajukan pembelaan pada Senin pekan depan. Sidang tersebut dipimpin oleh ketua majelis hakim Badrun.

http://news.detik.com/read/2014/06/0...ara?n991101605
0
2.1K
26
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.2KThread41.9KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.