Quote:
TNI AD bergerak cepat melakukan penyelidikan terkait laporan Babinsa yang tak netral mengarahkan warga untuk memilih calon tertentu di Jakarta. TNI AD menemukan fakta dan data ada dugaan anggota Babinsa dan perwira yang lalai dalam kasus ini.
"Kepada Koptu Rusfandi (NRP. 310394840170), Tamtama Pengemudi Koramil Gambir:
Menyatakan Koptu Rusfandi bersalah melakukan pelanggaran disiplin perbuatan tidak melaksanakan tugas dan kewajiban-nya dengan profesional dan tidak memahami tugas serta kewajiban-nya sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (2) UU Nomor 26 tahun 1997 tentang Hukum Disiplin Prajurit," jelas Kadispen TNI Brigjen Andika Perkasa seperti dikutip dari tniad.mil.id, Minggu (8/6/2014).
Menurut Andika, TNI AD menghukum Koptu Rusfandi dengan Penahanan Berat selama 21 hari. "Memberikan sangsi tambahan berupa sangsi administratif penundaan pangkat selama 3 periode (3 x 6 bulan)," tambahnya.
Selain Koptu Rusfandi yang diduga tak disiplin, TNI AD juga memberikan hukuman kepada Kapten Inf. Saliman (NRP 572128), Dan Ramil Gambir, Kodim Jakarta Pusat.
"Menyatakan Kapten Inf. Saliman bersalah melakukan pelanggaran disiplin perbuatan tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan profesional dan tidak memahami tugas kewajibannya sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (2) UU Nomor 26 Tahun 1997 tentang Hukum Disiplin Prajurit," jelas Andika.
Tak hanya itu saja, Saliman juga diberikan sanksi berupa teguram. "Menghukum Kapten Inf. Saliman dengan hukuman teguran. Memberikan sangsi tambahan berupa sangsi administratif penundaan pangkat selama 1 periode (1x 6 bulan)," tegas Andika.
Source :
Kasus Babinsa, TNI AD Hukum Koptu Rusfandi dan Kapten Inf Saliman
Hmmm, kemarin kubu sebelah gencar sekali meminta nama dari pada oknum Babinsa yang mendukung salah satu calon.
Ternyata tidak hoax, dan benar ada Babinsa yang melakukan "pendataan"
"Pendataan"nya untuk apa ya? Mendukung salah satu calon kah?