Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

centilluqueAvatar border
TS
centilluque
Panglima Tertinggi TNI, Presiden BJ Habibie, Berhentikan Letjen Prabowo Dengan Hormat
Panglima Tertinggi TNI, Presiden BJ Habibie, Berhentikan Letjen Prabowo Dengan Hormat
Photo saat Jenderal Wiranto, Panglima TNI, mencabut tanda pangkat Letjen Prabowo tahun 1998

Apakah Benar Prabowo Dipecat Dari TNI?

Isu Prabowo dipecat dari TNI merebak luas seiring pencalonan Prabowo Subianto menjadi Presiden 2014-2019. Masyarakat perlu mengetahui, apa yang sebenarnya terjadi agar semua menjadi terang benderang. Pentingnya klarifikasi ini agar rakyat Indonesia bisa memilih presiden 9 Juli nanti dengan hati dingin dan jernih, tidak dikotori oleh kampanye hitam. Baca Juga: Kesaksian Jenderal Kivlan Zein: Prabowo Tak Terlibat Penculikan aktivis

Istilah pemecatan sendiri adalah sinonim dari kata pemberhentian, walau untuk konotasi istilah pemecatan ini mengandung konotasi negatif, padahal seperti diatur dalam PP no 39 tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI, UU no. 34 tahun 2004 tentang TNI pasal 54, pemberhentian itu bisa berupa pemberhentian dengan hormat dan pemberhentian dengan tidak hormat.

Kronologi Pemberhentian Prabowo Subianto

Panglima ABRI Jendral TNI Wiranto membentuk Dewan Kehormatan Perwira (DKP) pada tanggal 3 Agustus 1998.

Ketua Jenderal TNI Subagyo HS (selaku KSAD),
Wakil ketua:
- Letjen TNI Fachrul Razi (Kasum ABRI)
- Letjen TNI Yusuf Kartanegara (Irjen Dephankam).

Anggota
- Letjen TNI Soesilo Bambang Yudhoyono (Kassospol ABRI),
- Letjen TNI Agum Gumelar (Gubernur Lemhanas),
- Letjen TNI Djamiri Chaniago (Pangkostrad)
- Laksdya TNI Achmad Sutjipto (DanjenAkabri).

Hasil sidang DKP ini memberikan rekomendasi kepada presiden (BJ Habibie) untuk memberhentikan Letjend Prabowo Subianto dari dinas aktif militer yang di umumkan pada tanggal 24 Agustus 1998.

Sidang Keputusan Dewan kehormatan Perwira dilakukan tertutup, sehingga publik tidak punya akses terhadap dokumen keputusan DKP ini, namun pada tanggal 20 September 1998 Presiden BJ. Habibie menandatangani Surat Pensiun untuk Prabowo.

Pemberhentian dengan Pensiun = Pemberhentian dengan Hormat
Dari proses ini pemberhentian Prabowo ini adalah pemberhentian dengan hormat/ pensiun.

Karena Jika Seorang Prajurit TNI diberhentikan tidak dengan hormat maka otomatis dia akan kehilangan hak pensiunnya.

Seperti dinyatakan dalam Peraturan Menteri Pertahanan no. 32 tahun 2013 pasal 28 berbunyi “Hak yang diperoleh Prajurit TNI yang Diberhentikan Tidak Dengan Hormat tidak diberikan rawatan purnadinas kecuali Santunan Nilai Tunai Asuransi dari PT. ASABRI dan pengembalian Tabungan Wajib Perumahan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku“. Rawatan Purnadinas di sini adalah salah satunya menyangkut pensiun.

Hak Prajurit yang Diberhentikan Dengan Hormat

Menurut UU no.34 tahun 2004 tentang TNI pasal 51 ayat (1) Prajurit yang diberhentikan dengan hormat memperoleh rawatan dan layanan purnadinas. dilanjutkan dengan ayat (2) Rawatan dan layanan purnadinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi pensiun, tunjangan bersifat pensiun, tunjangan atau pesangon dan rawatan kesehatan.

Menurut PP no. 39 Tahun 2010 pasal 59 berbunyi “Prajurit yang diberhentikan dengan hormat dari Dinas Keprajuritan, berkewajiban:
a. memelihara dan tidak menyalahgunakan perlengkapan perorangan yang diperolehnya“. Kemudian dilanjutkan dengan Pasal 61 ayat (1) Prajurit yang diberhentikan dengan hormat dari Dinas Keprajuritan, pada acara tertentu dapat menggunakan sebutan pangkatnya yang terakhir, mengenakan pakaian seragam TNI, dan mendapat perlakuan protokoler.

Fakta Prabowo Diberhentikan dengan Hormat/ Pensiun

Fakta-fakta yang dapat ditemui yang mendukung bahwa Prabowo Subianto diberhentikan secara hormat oleh Presiden BJ Habibie, bukan dipecat tidak hormat.

1. PRABOWO MENGGUNAKAN PANGKAT TERAKHIR LETJEN (PURN)
Dalam berbagai kesempatan Nama LetJen TNI (pur) Prabowo Subianto, selalu dipergunakan. hal ini berarti bahwa Prabowo berhak menggunakan pangkat terakhirnya dengan tambahan purnawiran yang dapat diartikan sebagai Purnawirawan (pensiunan) TNI berpangkat terakhir Letnan Jendral.

2. MENDAPATKAN UANG PENSIUN
Prabowo-menyebut-jumlah-uang-pensiunnya
Dalam beberapa kesempatan, prabowo menceritakan mengenai uang pensiun bulanannya. Seperti saat menjadi pembicara di forum Indonesian Young Leaders Forum 2013 yang digelar HIPMI di Ballroom Pasific Place, Jakarta, Prabowo dengan santai menyebut jumlah gaji pensiun yang ia peroleh setiap bulannya. “Pensiunan seorang letnan jenderal seperti saya itu Rp 3,7 juta sebulan,” demikian prabowo mengungkapkan. (tempo.co).

3. ATRIBUT BENDERA PERWIRA TINGGI (RAPATI)
Di ruang kerjanya prabowo memajang dua bender yang satu bendera merah putih disampingnya ada bendera merah dengan bintang emas tiga buah? Bendera negara manakah itu? itu adalah bender perwira tinggi, karena pangkat terakhir prabowo adalah letnan jenderal, sehingga berhak mendapatkan atribut bendera perwira tinggi (Rapati).

4. MENGGUNAKAN ATRIBUT PANGKAT DALAM ACARA RESMI
Sebagai bukti lagi bahwa prabowo dianggap pensiun atau diberhentikan dengan hormat adalah, prabowo diundang dalam acara-acara tertentu di kesatuan tempat dia berkarir dahulu dan menggunakan atribut panglima tingginya sebagai mana layaknya purnawirawan yang lain. Misalnya pada acara HUT Kopassus ke-61 di markas Kopassus, Cijantung, Jakarta Timur, Selasa 16 April 2013. Dalam acara ini prabowo menggunakan baret merah dengan lambang kopassus dan bintang tiga yang menandakan sebagai perwira tinggi berpangkat letnan jendral (purn).

5. PERNYATAAN RESMI DEPARTEMEN PERTAHANAN
Quote:

http://posmetrobatam.com/2014/05/apa...ecat-dari-tni/

B.J. Habibie Menanda Tangani Surat Keputusan Pensiun Prabowo Subianto
31 May 2014

Panglima Tertinggi TNI, Presiden BJ Habibie, Berhentikan Letjen Prabowo Dengan Hormat
Panglima Tertinggi TNI, Presiden BJ Habibie, Berhentikan Letjen Prabowo Dengan Hormat
Sumber : Dokumen Pribadi Prabowo Subianto


Informasi simpang siur mengenai status Prabowo Subianto ketika mengakhiri tugas sebagai anggota TNI AD menjadi polemik ditengah masyarakat. Kiranya dengan di publish Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 62 / ABRI / 1998 maka polemik itu dengan sendiri nya selesai. Keluarnya SK Presiden RI yang ditanda tangani Presiden BJ Habibie berdasarkan usulan dari Surat Menhankam / Pangab Nomor R / 811 /P- 03/ 15/38/spres tertanggal 18 Nopember 1998 tentang usul pemberhentian secara terhormat dari dinas keprajuritan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.

Pertimbangan yang diambil Presiden RI adalah bahwa dengan berakhirnya masa keprajuritan dari dinas Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atas nama Letnan Jendral TNI Prabowo Subianto Nrp 27082 perlu dikeluarkan keputusan pemberhentian secara terhormat terhitung mulai tanggal (TMT) 20 Nopember 1998.

Dalam surat keputusan tersebut dicantum kan Letnan Jenderal TNI Prabowo Subianto berhak mendapat pensiun disertai ucapan terima kasih atas jasa jasanya yang telah disumbangkan selama menjalankan tugas terhadap Negara dan Bangsa selaku Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.

Dokumen otentik dan akurat seperti yang terdokumentasi diatas sebagai jawaban legal atas segala tuduhan bahwa Prabowo dipecat dari kedinasan militer. Prabowo berhak mendapatkan dana pensiun yang diterima setiap bulan dari PT Asabri

Panglima Tertinggi TNI, Presiden BJ Habibie, Berhentikan Letjen Prabowo Dengan Hormat

Petikan surat keputusan ini disampaikan kepada Menteri Hankam / Pangab dan Kepala Staf TNI AD serta Salinan Asli ditandatangani oleh Sekretaris Militer Presiden Marsekal Muda TNI Budhy Santoso SE dan tertanda (ttd) Presiden Republik Indonesia Bacharuddin Jusuf Habibie

Hari ini, 30 Mei 2014 Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa sebagai Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2014 – 2019 dari Koalisi Merah Putih. Dengan demikian apabila nanti masih saja ada pihak tertentu yang mengangkat masalah status Prabowo Subianto terutama yang mengatakan Prabowo dipecat dari dinas militer maka kampanye hitam itu hanya membuang buang enerji saja malah bisa dikategorikan sebagai pepesan kosong.

Koalisi Merah Putih semakin kuat dengan semakin banyaknya komunitas rakyat yang bergabung mendukung Prabowo Hatta. Setiap hari Rumah Polonia di kawasan Cipinang Cempedak Jakarta Timur yang dijadikan sebagai Posko Pemenangan Koalisi Merah Putih di penuhi rakyat yang datang dari seluruh penjuru tanah air. Dukungan deklarasi rakyat diberikan karena mereka merasa yakin hanya Prabowo Hatta yang bisa diandalkan untuk mewujudkan Indonesia Raya yang berdaulat disegala bidang. Kalau bukan kita siapa lagi, kalau bukan sekarang kapan lagi.
(source)

Dokumentasi Sekitar Pemberhentian Dengan Hormat Letjen Prabowo di Media Nasional:
Quote:


-----------------------------

  • Letjen Prabowo oleh Dewan Kehormatan Perwira telah diputuskan bersalah atas tindakannya;
  • Atas tuduhan itu, Letjen Prabowo Subianto mengakui salah (seperti kutipan media diatas itu);
  • Lalu Dewan Kehormatan Perwira (tentu melalui panglima TNI), meneruskan surat itu ke Panglima Tertinggi TNI saat itu, Presiden BJ Habibie, untuk diputuskan oleh Sang Panglima Tertinggi;
  • Surat Keputusan Presiden BJ Habibie selaku panglima Tertinggi TNI akhirnya turun: Letjen Prabowo Subianto diberhentikan dengan Hormat.
  • Karena dia diberhentikan dengan hormat, maka bekas perwira Kopassus ybs masih berhak menerima uang pensiun,
  • Makanya keluarlah 'Surat Pensiun' atas nama Letjen Prabowo Subianto itu.

Dengan telah dijatuhkannya hukuman berupa pemberhentian dengan hormat sebagai anggota TNI itu, maka selesailah semua urusan berkaitan dengan semua pelanggaran yang pernah dilakukan saat mantan Letjen Prabowo Subianto itu melaksanakan tugasnya sebagai anggota TNI. Yang bersangkutan sudah menerima hukumannya berupa diberhentikan dengan hormat oleh Panglima Tertinggi TNI/Presiden Republik Indonesia,

Berbeda dengan hukuman yang dijatuhkan kepada seorang pesakitan/tersangka atas dasar vonis Hakim di Pengadilan Negeri Sipil atau Pengadilan Militer, yang menyebabkan si pesakitan/tersangka akan menyandang sebutan sebagai narapidana, maka keputusan Dewan Kehormatan Perwira yang dibentuk untuk "mengadili" Letjen Prabowo Subianto ini, tentu tidak menyebabkan si pesakitan/tersangka menyandang status sebagai narapidana.

Dalam hal ini, mantan Letjen Prabowo Subianto, setelah dia diberhentikan dengan hormat oleh Panglima Tertinggi TNI/Presiden RI, selanjutnya dia hanya dikembalikan sebagai warga negara biasa dengan status seperti warga sipil umumnya. Dia boleh tinggal di dalam negeri atau dilluar negeri kalau dia mau, selama ybs tunduk pada hukum NKRI yang berlaku. Selanjutnya ybs bebas menikmati hak-hak sipilnya, termasuk hak memilih atau hak dipilih dalam prooses Pemilu Legislatif atau Pilpres. Syarat Pilpres satu pun tidak ada menyebutkan bahwa seseorang yang pernah diberhentikan dengan hormat dari jabatannya ketiak di Sipil atau Militer, dilarang ikut mendaftar.

emoticon-Matabelo
Diubah oleh centilluque 07-06-2014 14:43
0
18.9K
62
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.