Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

sabil.haqAvatar border
TS
sabil.haq
[ Korban penculikan & Trisakti Penjahat ] Soeharto Pahlawan, Prabowo Ngawur
TEMPO.CO, Jakarta - Rencana calon presiden dari Partai Gerakan Indonesia Raya, Prabowo Subianto, yang akan menobatkan gelar pahlawan nasional untuk mantan Presiden Soeharto sebagai pahlawan nasional, jika ia terpilih sebagai presiden, menuai kritik.

Menurut Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), rencana Prabowo itu ambigu dan ngawur. “Ambigu, beberapa kali katanya dia melakukan penculikan tapi disuruh atasan, atasannya siapa? Apakah Soeharto?” kata Koordinator Kontras, Haris Azhar, saat dihubungi Tempo, Kamis, 5 Juni 2014.

Menurut Haris, jika kasus penculikan saat itu dilakukan Prabowo atas perintah Soeharto, lantas Prabowo sempat merasa trauma sehingga ia tidak mau membahas peristiwa itu lagi, mengapa kini ia malah mengusulkan Soeharto menjadi pahlawan nasional. “Kerangka berpikirnya itu yang saya pertanyakan,” ujar dia.

Haris juga menilai kalau Prabowo tidak sensitif terhadap problem masyarakat. Prabowo mencanangkan sejumlah program yang seolah pro-rakyat seperti memperbaiki sistem pangan dan pemberantasan korupsi. Tapi saat dirinya mengusulkan Soeharto sebagai pahlawan nasional, hal ini kembali menimbulkan keambiguan yang lain. Haris mempertanyakan apakah Prabowo memahami betul soal sistem yang ada saat ini adalah warisan Orba yang sangat menguntungkan kelompok tertentu. “Hari ini kita yang dapat imbasnya,” ujar Haris.

Haris meyakini bahwa tujuan Prabowo ingin mengangkat Soeharto sebagai pahlawan nasional karena dirinya ingin memperkuat rezim yang tidak pro terhadap rakyat. “Kalau dia angkat Soeharto, menurut saya pemikiran yang salah, menunjukkan tidak berpihak pada rakyat.”

sumber

Jangan lupa.... Semua ada aturannya BUNG.............!!!!!!!!!!!!! Indonesia punya Konstitusi

PASAL 4 KETETAPAN MPR RI NO I/MPR/2003
KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR XI/MPR/1998 TENTANG PENYELENGGARA NEGARA YANG BERSIH DAN BEBAS KORUPSI, KOLUSI, DAN NEPOTISME
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,


Pasal 4
Upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme harus dilakukan secara tegas terhadap siapapun juga, baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga, dan kroninya maupun pihak swasta/konglomerat termasuk mantan Presiden Soeharto dengan tetap memperhatikan prinsip praduga tak bersalah dan hak-hak asasi manusia.
Diubah oleh sabil.haq 11-06-2014 06:10
0
3.3K
28
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.