- Beranda
- Melek Hukum
satpol pp berhak kah merusak dan menghancurkan kantor?
...
TS
mmizers
satpol pp berhak kah merusak dan menghancurkan kantor?
berhak kah satpol pp dari segi hukum melakukan perusakan dan pemecahan kaca2 pada kantor baru yang belum ada ijinnya..... dan memang biasa bagaimana prosedur hukum ijin kantor baru?
karena kantor kenalan saya dilakukan perusakan oleh satpol pp dengan alasan blom ada ijin....dan perusakan dihentikan setelah menyogok sejumlah jutaan uang pada satpol pp tersebut
terima kasih....
karena kantor kenalan saya dilakukan perusakan oleh satpol pp dengan alasan blom ada ijin....dan perusakan dihentikan setelah menyogok sejumlah jutaan uang pada satpol pp tersebut
terima kasih....
0
855
6
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
7.6KThread•2.1KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru