phustun7Avatar border
TS
phustun7
KASUS TALANGSARI LAMPUNG..(MELAWAN LUPA)
Kasus Talangsari Lampung
Peristiwa Talangsari adalah salah satu dari sekian tragedi kemanusiaan yang terjadi selama pemerintah Orde Baru berkuasa. Peristiwa ini merupakan dampak dari penerapan asas tunggal Pancasila yang termanifetasi dalam UU No.3 Tahun 1985 tentang partai politik dan Golongan Karya serta UU No 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Atas dasar tersebut pemerintah tidak akan mentolelir
setiap aktivitas yang dianggap bertentangan dan membahayakan Pancasila. Pemerintah melalui aparat setempat baik sipil maupun militer mulai mencurigai dan melontarkan berbagai stigma terhadap aktivitas Jema’ah yang tinggal di dusun Talangsari III Desa Rajabasa Lama Kecamatan Way Jepara Kabutapen Lampung Timur (sebelumnya masuk Kabupaten Lampung Tengah). Situasi menjadi tidak menentu setelah pemerintah lebih mengedepankan pendekatan represif. Berturut-turut
pada tanggal 5 Februari 1989 terjadi penculikan terhadap 5 orang jema’ah yang sedang meronda di Pos Kamling. Kemudian Tanggal 6 Februari 1989 pemerintah setempat melalui Musyawarah Pimpinan
Kampung (MUSPIKA) yang dipimpin oleh Kapten Soetiman (Danramil Way Jepara ) menyerang dusun Talangsari III tanpa didahului proses dialog.
Kapten Soetiman melakukan penembakan membabibuta terhadap jema’ah dan setelah kehabisan peluru, jema’ah yang tadinya bertahan balik menyerang hingga akhirnya menewaskan Kapten Soetiman.
Kemudian pada tanggal 7 Februari 1989 terjadi penyerbuan oleh pasukan yang dipimpin Kolonel AM Hendropriyono (Danrem Garuda Hitam Lampung). Dampak dari penyerangan tersebut banyak jatuh korban diantarnya pembunuhan langsung 45 orang, penculikan 5 orang, penghilangan paksa 88 orang, penyiksaan 36 orang, peradilan rekayasa 23 orang, penangkapan dan penahanan sewenang-wenang 173
orang. Hampir seluruh rumah beserta perabotannya didusun tersebut habis dibakar oleh ABRI. Setelah peristiwa itu, digelar peradilan untuk mengadili para jama'ah yang tertangkap dan ditahan. Peradilan di
antarnya digelar di Tanjung Karang Lampung, Jakarta, Jawa Tengah dan Lombok Nusa Tenggara Barat. Rata-rata Jema’ah ditahan di Tahanan Kodim Metro Lampung, Korem Garuda 043 Garuda Hitam Bandar Lampung, LP Rajabasa, Kodam Diponegoro, Nusakambangan dan
tempat-tempat lainnya. Hukuman tertinggi adalah seumur hidup dan sejak reformasi bergulir 1998 seluruh tahanan sudah dibebaskan.

WADUH KORBANNYA TERNYATA LEBIH BANYAK GAN...
0
7.5K
24
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.2KThread40.4KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.