• Beranda
  • ...
  • The Lounge
  • Buat yang mau tau perbedaan perbankan syariah dengan bank konvensional MASUK!!!!

barbemoseAvatar border
TS
barbemose
Buat yang mau tau perbedaan perbankan syariah dengan bank konvensional MASUK!!!!
Assalamualaikum Wr. Wb.

Kali ini ane tersirat ingin sharing ke agan-agan sekalian mengenai perbedaan antara bank syariah dengan bank konvensional.

Apa sih bedanya bank syariah dan konvensional?
Apa sih bedanya antara bunga dan nisbah/bagi hasil?
Kenapa bank syariah dibilang halal sedangkan konvensional itu haram?
pasti agan2 sekalian pada bingung kalau dapet pertanyaan kayak gitu.
Toh, prinsipnya sama-sama memberikan tambahan atas simpanan nasabah di bank tersebut.

Berdasakan UU Nomor 10 tahun 2008 tentang Perbankan dijelaskan bahwa Bank adalah badan usaha yang menjalankan kegiatan berupa menghimpun dalam bentuk simpanan dan kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada masyarakat yang membutuhkan dalam bentuk pembiayaan/kredit serta memberikan jasa-jasa bank lainnya.

dari definisi tersebut jelas bahwa kegiatan semua bank itu sama, yakni menghimpun dana dalam bentuk tabungan, giro&deposito, kemudian dana simpanan tersebut disalurkan kepada nasabah yang membutuhkan pembiayaan/kredit. Inilah yang sering disebut bahwa bank sebagai lembaga intermediasi (perantara) antara orang yang kelebihan dana dengan yang kekurangan dana.

Terus, dari mana bank dapat untung kalau gitu?

Nah, dari kegiatan penyaluran dana melalui pembiayaan/kredit itulah bank akan memperoleh keuntungan dalam bentuk penambahan atas pemberian kredit yang sering disebut dengan "bunga". "Bunga" dalam islam dikenal juga sebagai "Riba", yakni penambahan terhadap setiap utang piutang.

Nah, kalau sama2 sebagai lembaga intermediasi, kenapa terus dibedakan antara bank syariah dan bank konvensional? Toh, bank syariah pun dalam menyalurkan pembiayaannya tetap memberlakukan penambahan kepada nasabahnya dari nilai pokok kredit/pembiayaan. Bukankah itu sama dengan "bunga", yang mana bunga sama dengan "Riba".

Sebetulnya ada beberapa perbedaan mendasar antara bank syariah dengan bank konvensional.

Berikut adalah beberapa perbedaan mendasar antara bank syariah dengan bank konvensional:

1. Adanya dual legisme (dua hukum) yang berlaku, yakni hukum positif&hukum Islam.
Lain dengan bank konvensional yang hanya memiliki sumber hukum berupa hukum positif, bank syariah memiliki sumber hukum tambahan, yakni Hukum Islam.

2. Adanya batasan-batasan dalam bisnis bank syariah (mana yang boleh&tidak)
Berbeda dengan bank konvensional, bahwa dalam perbankan syariah, maka terdapat beberapa batasan dalam bidang bisnis yang diperbolehkan sebagai akibat dari berlakunya Hukum Islam di samping HUkum Positif. Yakni antara lain adalah:

-bank syariah tidak diperbolehkan memberikan pembiayaan kepada sektor yang dianggap haram karena mengandung maksiat/lebih banyak mudharat daripada manfaat (perjudian, minuman keras, hotel yang bukan syariah, salon yang tidak dipisah antara pria dan wanita, spa&massage, karaoke dll.)
- Dasar pengikatan yang dilakukan bank syariah memiliki landasan yang jelas, tidak hanya sekedar hutang-piutang, melainkan terdiri dari murabahah (jual-beli), musyarakah (kongsi), ijarah (sewa-menyewa), mudharabah (bagi hasil), wakalah (mewakilkan untuk melakukan sesuatu), hawalah (anjak piutang), dan lain-lain. Sehingga setiap pengikatan pembiayaan yang dilakukan bank syariah pasti melalui mekanisme yang jelas. Apabila jual beli (murabahah), maka pihak bank akan membeli terlebih dahulu objek pembiayaan yang dimohonkan nasabah, baru kemudian nasabah membeli kembali dari bank dengan dikenakan tambahan berupa margin yang bisa diangsur oleh nasabah sampai jatuh tempo. Begitu juga dengan bagi hasil (mudharabah), objek pembiayaan yang berupa modal kerja adalah merupakan hasil patungan/kongsi antara pihak bank dengan nasabah, sehingga pihak bank berhak atas hasil kongsi/patungan dari objek pembiayaan modal kerja tersebut dalam bentuk angsuran tiap bulan dari nasabah sampai jangka waktu tertentu.

3. Dibedakannya penerapan "bunga" dengan "nisbah" atau bagi hasil.
Kalau di bank konvensional setiap penambahan atas simpanan nasabah berupa bunga dapat dipastikan nominalnya setiap bulannya dalam bentuk persentase bunga, baik tabungan, giro, maupun deposito, tidak peduli apakah kinerja bank tersebut sedang dalam kondisi untung atau merugi. Sedangkan, dalam bank syariah tidak ada ketentuan pasti dalam penentuan imbal bagi hasil yang akan diterima nasabah, hal ini karena tergantung dengan kondisi kinerja keuangan bank syariah tersebut. Dengan kata lain, apabila bank sayariah dalam kondisi baik, maka bagi hasil yang diterima nasbah akan optimal, sedangkan apabila bank syariah tersebut dalam kondisi buruk, maka bagi hasil yang diterima nasabah pun tidak terlalu optimal 100%.

Inilah yang juga dikatakan dalam Al-Quran surat lukman ayat 21-34 bahwa "tidak ada satupun manusia yang dapat mengetahui (dengan pasti) apa yang akan dikerjakannya esok." Maka, ayat itulah yang mendasarkan prinsip pemberian bagi hasil dalam bank syariah berbeda dengan pemberian bunga di bank konvensional.

cara perhitungannya dalam pemberian bagi hasil di dalam bank syariah ada yang dikenal dengan sebutan HI-1000 (dibaca H.I Permil). Inilah dasar perhitungan bisnis bank yang mengkalkulasi antara berapa dana simpanan nasabah dibandingkan dengan pembiayaan yang disalurkan serta keuntungan bank yang didapat. HI 1000 ini dalam bentuk nominal desimal. Saat ini berada dikisaran 8-9%

HI permil inilah yang jadi patokan dalam pemberian nisbah. ketika performa bank syariah itu bagus (mendapat margin keuntungan yang baik dalam 1 bulan). Maka otomatis HI 1000 akan naik. Sebaliknya, apabila keuntungan bank dalam 1 bulan tersebut menurun, maka nilai HI 1000 akan menurun juga. inilah yang mempengaruhi nisbah.

Ini ane ambil contoh kutipan simulasi bagi hasil dari website kantor ane gan biar lebih jelas:

Penetapan bagi hasil di Bank Muamalat dilakukan dengan terlebih dahulu mengitung HI-1000 (baca: Ha-i-seribu), yakni angka yang menunjukkan hasil investasi yang diperoleh dari penyaluran setiap Rp. 1.000 dana nasabah. Sebagai contoh: HI-1000 bulan Januari 2013 adalah 8,01. Hal tersebut berarti bahwa dari setiap Rp. 1.000,- dana nasabah yang dikelola Bank Muamalat akan menghasilkan Rp. 8,01 (HI-1000 sebelum bagi hasil). Apabila nisbah bagi hasil antara nasabah dan bank untuk deposito 1 bulan adalah 50:50, maka dari Rp. 8,01 tersebut, untuk porsi nasabah dikalikan dahulu dengan 50% sehingga untuk setiap Rp. 1.000,- dana yang dimiliki, nasabah akan memperoleh bagi hasil sebesar Rp. 4,005 (berarti HI-1000 nasabah = 4,005 rupiah). Secara umum hal tersebut dirumuskan sebagai berikut :

Bagi Hasil Nasabah =(Rata2 Dana Nasabah/1000) X HI-1000 X (Nisbah/100)

Sebagai contoh, seorang nasabah (Pak Slamet) menyimpan deposito Mudharabah di Bank Muamalat pada bulan Juni senilai Rp. 10.000.000,- dengan jangka waktu 1 bulan. Diketahui nisbah deposito 1 bulan 50:50. HI-1000 untuk bulan Juni 10,93. Maka untuk mengetahui nilai bagi hasil yang akan didapatkan Pak Slamet adalah :

Bagi Hasil Nasabah = (Rp 10.000.000,-/1000) X 10,93 X (50/100)

Bagi Hasil Nasabah = Rp. 54,650,-

Sedangkan bagaimanakah perbedaan antara sistem pembiayaan pada bank syariah dan konvensional?

Kali ini akan ane jelasin secara singkat gan. begini penjelasannya.

Perbankan syariah memiliki skema pembiayaan yang jelas seperti pada perniagaan (dagang).
Adapun kita sistemnya bisa melalui beberapa mekanisme gan, antara lain:

1. Murabahah (Jual Beli)
Dalam Murabahah, maka objek pembiayaan akan dibeli oleh bank terlebih dahulu, baru kemudian dijual kembali kepada nasabah dengan harga pokok+margin bank dengan sistem pembayaran bertahap (angsuran) tiap bulannya.

2. Mudharabah (Bagi Hasil)
Dalam Mudharabah, maka objek pembiayaan merupakan objek bagi hasil antara nasabah dan pihak bank. Dan harus objek yang menghasilkan (Modal Kerja). Sehingga kedua belah phak menyertakan modal di dalamnya untuk kemudian di putar oleh bisnis nasabah, yang mana tiap bulannya pihak bank berhak atas bagi hasil yang dibayarkan oleh nasabah (angsuran tiap bulan) sampai dengan tempo bagi hasil yang diperjanjikan selesai.

3. Musyarakah (Kongsi)
Pada skema Musyarakah, maka objek pembiayaan merupakan asset milik bersama antara bank dengan nasabah sesuai dengan porsi kongsi masing-masing. Misal, nasabah mengajukan permohonan pembiayaan rumah. Maka DP nasabah merupakan bagian dari porsi kongsi "syirkah" nasabah, sedangkan sisa plafonnya merupakan porsi bank. Dikarenakan asset rumah tersebut milik bank dan nasabah, maka kemudian nasabah melakukan perjanjian sewa (ijarah) kepada bank dengan pembayaran angsuran tiap bulannya sesuai dengan perhitungan angsuran plafon sekaligus mengurangi porsi bank sampai pada akhirnya berpindah kepemilikan kepada nasabah sepenuhnya pada saat pelunasan.

Gitu kurang lebih skema pembiayaan pada perbankan syariah gan.

Jadi mekanismenya bukan melalui hutang-piutang semata seperti pada bank Konvensional gan. Melainkan jelas ada dasarnya, yakni praktik perniagaan, baik jual-beli, bagi hasil, sewa-menyewa, serta kongsi/syirkah.

Mudah-mudahan cukup jelas penjelasan ane gan.

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النبِى صَلى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلمَ قَالَ: اجْتَنِبُوا السبْعَ الْمُوبِقَاتِ. قَالُوا يَا رَسُولَ اللهِ ، وَمَا هُن قَالَ: الشرْكُ بِاللهِ ، وَالسحْرُ ، وَقَتْلُ النفْسِ التِى حَرمَ اللهُ إِلا بِالْحَق ، وَأَكْلُ الربَا ، وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ ، وَالتوَلى يَوْمَ الزحْفِ ، وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلاَتِ

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan.” Para shahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah tujuh perkara tersebut?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Syirik kepada Allah, sihir, membunuh tanpa alasan yang bisa dibenarkan, memakan harta riba, memakan harta anak yatim, lari dari medan perang, dan menuduh wanita baik-baik berzina.” (Hr. Bukhari, no 6465; Muslim no. 272)

عَنْ مَسْرُوْقٍ عَنْ عَبْدِ اللهِ: عَنِ النبِي صَلى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلمَ قَالَ: اَلربَا ثَلاَثَةُ وَ سَبْعُوْنَ بَابًا أَيْسَرُهَا مِثْلُ أَنْ يَنْكِحَ الرجُلُ أُمهُ

Dari Masruq dari Abdullah bin Mas’ud, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Riba itu memiliki tujuh puluh tiga pintu. Riba yang paling ringan itu, dosanya semisal dosa orang yang menyetubuhi ibu kandungnya sendiri.” (Hr. Hakim, no. 2259, diiringi komentar, “Shahih menurut kriteria Bukhari dan Muslim,” dan pernyataan beliau ini disetujui oleh adz-Dzahabi, serta dinilai shahih oleh al-Albani dalam Shahih al-Jami’, no. 5852)

Nah, sekarang sudah jelas kan apa-apa yang membedakan antara bank syariah dan konvensional?

Sekilas, itu adalah beberapa ilmu yang bisa ane bagi ke agan2 kaskus sekalian.

Apabila agan/aganwati ada yang punya pandangan/ pendapat berbeda, silahkan posting di bawah ane. Supaya kita bisa saling bertukar pikiran dan berbagi ilmu.

Kalau ada yang ingin agan tanyakan tent. Apapun termasuk pembiayaan bank syariah dll silahkan add pin BB ane di: 765C2F2E atau call/watsap ane di 085692365523.
Pasti ane respon. Jamin ciamikk..

Kalau ada salah kata atau ada yang kurang berkenan, ane mohon maaf sebesar-besarnya.

Akhir kata, Wassalamualaikum Wr. Wb.

emoticon-I Love Indonesia (S)emoticon-I Love Kaskus (S)emoticon-Cendol (S)
Diubah oleh barbemose 10-12-2014 16:00
pakisal212
pakisal212 memberi reputasi
1
14.3K
126
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
922.8KThread82.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.