mmizersAvatar border
TS
mmizers
satpol pp berhak kah merusak dan menghancurkan kantor?
berhak kah satpol pp dari segi hukum melakukan perusakan dan pemecahan kaca2 pada kantor baru yang belum ada ijinnya..... dan memang biasa bagaimana prosedur hukum ijin kantor baru?

karena kantor kenalan saya dilakukan perusakan oleh satpol pp dengan alasan blom ada ijin....dan perusakan dihentikan setelah menyogok sejumlah jutaan uang pada satpol pp tersebut

terima kasih....
0
855
6
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.