Sebelum kita berbicara tentang etika periklanan, maka alangkah baiknya jika kita melihat terlebih dahulu definisi dari sebuah iklan.
Quote:
Spoiler for Definisi:
Jika menurut Etika Pariwara Indonesia, Iklan adalah pesan komunikasi pemasaran atau komunikasi publik tentang sesuatu produk yang disampaikan melalui sesuatu media, dibiayai oleh pemrakarsa yang dikenal, serta ditujukan kepada sebagian atau seluruh masyarakat.
Kita sering melihat yang ada pada televisi, billboard, Koran, atau media-media lainnya yang sangat kreatif yang terkadang membuat kita heran, penasaran, atau tertawa. Tapi apakah sebenarnya fungsi dari iklan itu sendiri? Ada banyak pendapat tentang fungsi dan tujuan dari iklan, iklan menjadi sangat penting untuk berkomunikasi antara perusahaan atau produsen dengan masyarakat. Secara umum, iklan memiliki fungsi untuk memberikan informasi, sehingga dengan adanya iklan masyarakat diberi informasi mengenai produk atau merek tertentu.
Namun, yang terjadi pada saat ini adalah, klien dalam hal ini perusahaan (bukan agency iklan) menganggap jika iklan adalah satu-satunya cara dalam menarik konsumer untuk membeli produknya. Ingat jika fungsi iklan adalah untuk memberi informasi bukan untuk meningkatkan penjualan secara signifikan. Sehingga, banyak agency-agency yang melakukan eksekusi secara ‘sembarangan’ dalam hal ini adalah dengan cara melanggar etika periklanan yang ada.
Quote:
Semua iklan yang tayang di Indonesia harus mengikuti suatu peraturan yang tertera pada Etika Pariwara Indonesia, atau jika berbicara tentang iklan televisi maka peraturan tersebut juga ditambah dengan peraturan yang diatur oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Contohnya adalah beberapa iklan yang ada di bawah ini:
Spoiler for Plagiarisme:
Terkadang dalam pembuatan ide iklan, segala cara dilakukan agar iklan tersebut terlihat menarik untuk masyarakat. Namun jika berbicara tentang plagiarisme, hal tersebut tidak mempunyai toleransi lagi. Dalam dunia pendidikan plagiarisme adalah hal utama yang diharamkan, apalagi ketika memasuki dunia kerja dan bisnis yang memerlukan sebuah kreativitas seperti bidang periklanan.
Dalam Pasal 1.22.1 Etika Pariwara Indonesia tentang Peniruan dikatakan "iklan tidak boleh dengan sengaja meniru iklan produk pesaing sedemikian rupa sehingga dapat merendahkan produk pesaing, ataupun menyesatkan atau membingungkan khalayak. Peniruan tersebut meliputi baik ide dasar, konsep atau alur cerita, setting, komposisi musik maupun eksekusi. Dalam pengertian eksekusi termasuk model, kemasan, bentuk merek, logo, judul atau subjudul, slogan, komposisi huruf dan gambar, komposisi musik baik melodi maupun lirik, ikon atau atribut khas lain, dan properti.
Spoiler for Pornografi:
Iklan-iklan diatas adalah iklan yang mengandung pornografi, pada iklan pertama adalah iklan produk kondom tapi tidak berarti iklan kondom harus memperlihatkan adegan-adegan yang sensual, karena melihat bahwa budaya kita memegang adat ketimuran.
Pada iklan kedua dan ketiga, iklan tersebut terlalu mengexpose bentuk tubuh talentnya sehingga juga dikatakan melanggar etika. Padahal pada pasal 1.26 Etika Pariwara Indonesia dikatakan "Iklan tidak boleh mengeksploitasi erotisme atau seksualitas dengan cara apa pun, dan untuk tujuan atau alasan apa pun."
Spoiler for Halal:
Apa yang salah dari kedua iklan tersebut? Jika dilihat oleh orang awam yang tidak mengerti atau memahami etika periklanan maka kedua iklan tersebut terasa biasa-biasa saja. Ini yang terjadi di Indonesia, produsen-produsen ingin memperlihatkan jika produk mereka itu halal kepada konsumen, karena di Indonesia sendiri merupakan negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia. Sehingga untuk mendapatkan hati para konsumen yang beragama muslim, mereka sering ‘mengekspolitasi’ kata halal dalam produknya, terlebih lagi sertifikasi halal oleh MUI adalah salah satu hal penting bagi produsen di Indonesia.
Tetapi jika kita merujuk pada pasal 1.2.3.c Etika Pariwara Indonesia tentang bahasa disebutkan, “pada prinsipnya kata halal tidak untuk diiklankan. Penggunaan kata “halal” dalam iklan pangan hanya dapat ditampilkan berupa label pangan yang mencantumkan logo halal untuk produk-produk yang sudah memperoleh sertifikat resmi dari Majelis Ulama Indonesia atau lembaga yang berwenang.
Quote:
intinya, pada dasarnya Etika Pariwara Indonesia dibuat untuk mengarahkan para pelaku iklan kedalam kreativitas yang lebih baik. Ingat, orang bisa dikatakan kreatif bukan karena dia melanggar aturan yang ada, tetapi mengikuti peraturan dan etika yang ada untuk membuat sesuatu yang hebat
Sumber: Etika Pariwara Indonesia (Tata Krama dan Tata Cara Periklanan Indonesia) Cetakan ketiga - September 2007. Kalau ada yang mau donlot gratis Donlot Gan!
Dan beberapa image dari om google.
Diubah oleh Forvirr_Joe 12-06-2014 04:34
0
5.3K
Kutip
24
Balasan
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
925.9KThread•93.7KAnggota
Urutkan
Terlama
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Kami menggunakan Cookies untuk Meningkatkan Pengalaman Anda
Dengan terus mengakses situs ini dan mengklik tombol "Terima", Anda menyetujui Kebijakan Cookies kami.