Korupsi sih udah jadi masalah yang gak asing buat Indonesia ya gan. Apalagi kelakuan busuk ini bahkan udah terkesan jadi budaya buat republik. Tak hanya di pegawai level rendahan, tapi petinggi negara yang harusnya sudah berkecukupan dan tidak lagi rakus, justru kesandung juga.
Petinggi-petinggi negara yang terlilit korupsi memang jumlahnya banyak banget gan. Nah, hukumonline.com cuma ingin menandai saja, siapa-siapa petinggi negara yang posisinya cukup penting, namun ternyata kesandung juga sama korupsi. Apalagi kan lagi rame tuh, ada salah satu menteri yang belakangan dicokok KPK.
ini dia gan.
1. Hadi Purnomo - Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Spoiler for Mantan Ketua BPK:
Hadi Purnomo ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penerimaan seluruh permohonan keberatan Wajib Pajak atas SKPN PPh Badan PT BCA, Tbk tahun pajak 1999, saat ia masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) 2002-2004.
Jabatan yang diemban oleh Hadi Purnomo (HP) saat ia ditetapkan sebagai tersangka adalah Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kesimpulan yang dibuat direktur Pajak Penghasilan (PPH) adalah keberatan wajib pajak BCA ditolak, akan tetapi dalam hal ini HP itu justru kebalikannya. Dia meminta kepada Direktur PPH selaku pejabat penelaah melalui nota dinas itu, mengubah kesimpulan hasil telaah wajib pajak BCA yang semula ditolak menjadi menerima seluruh keberatan.
HP selanjutnya menerbitkan Surat Keputusan Dirjen Pajak tentang keberatan wajib pajak atas SKPN pada PT BCA tertanggal 18 Juli 2004 yang memutuskan menerima seluruh permohonan keberatan wajib pajak sehingga tidak ada cukup waktu dan kesempatan bagi Direktur PPH selaku pejabat penelaah keberatan untuk memberikan tanggapan atas pendapat dari Dirjen Pajak yang berbeda.
Atas perbuatan tersebut, KPK menyangkakan berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Korupsi 1999sebagaimana diubah dengan UU Korupsi 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
2. Akil Mochtar - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)
Spoiler for Mantan Ketua MK:
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) M Akil Mochtar didakwa penuntut umum KPK menerima hadiah atau janji untuk pengurusan 15 sengketa Pilkada di MK. Selama menjalankan aksinya, Akil telah menerima uang sejumlah Rp47,78 miliar plus AS$500 ribu dari sejumlah pihak, sejak tahun 2010 hingga menjabat Ketua MK.
Uang-uang itu, menurut Penuntut umum Pulung Rinandoro, diberikan untuk mempengaruhi putusan sejumlah sengketa Pilkada yang ditangani Akil. Modus Akil hampir serupa di setiap pengurusan sengketa Pilkada. Misalnya, dalam pengurusan sengketa Pilkada Lebak. Akil meminta Susi Tur Andayani menyampaikan kepada Ratu Atut Chosiyah agar menyiapkan Rp3 miliar.
3. Andi Mallarangeng - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora)
Spoiler for Mantan Menpora:
KPK pada awal Desember 2012 menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng sebagai tersangka korupsi dalam proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang, Bogor tahun anggaran 2010-2011.
Sehari setelah ditetapkan sebagai tersangka, Andi langsung mundur dari jabatannya sebagai menteri dan juga dari kepengurusan Partai Demokrat. Sejak ditetapkan sbg tersangka, Andi tidak langsung ditahan. Ia baru ditahan pada Oktober 2013.
Andi baru menjalani sidang perdananya pada Maret 2014. Ia didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dengan total kerugian negara mencapai Rp464 miliar.
Secara spesifik, Andi disebut telah menerima suap sebesar Rp4 miliar dan AS$550 ribu yang diberikan secara bertahap lewat adik kandungnya, Choel Mallarangeng.
Lewat pengaruhnya sbg menteri, Andi juga dianggap telah memperkaya orang lain, di antaranya eks kepala biro keuangan dan rumah tangga Kemenpora Deddy Kusdinar; Sekretaris Kemenpora Wafid Muharam, Anas Urbaningrum, beberapa nama lainnya.
Selain itu, Andi juga dianggap telah memperkaya puluhan perusahaan di antaranya 32 perusahaan subkontrak KSO Adhi Karya-Widya Karya, PT Yodya Karya, PT Global Daya Manunggal, dan sejumlah korporasi lain.
Selasa 6 Mei 204 lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji, dan telah meminta Suryadharma Ali dalam penyelidikan dugaan korupsi penyelenggaraan haji.
KPK menduga Suryadharma melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Suryadharma diduga menyalahgunakan kewenangan atau melakukan perbuatan melawan hukum dalam penggunaan anggaran haji tahun 2012-2013.
Suryadharma mengaku tidak mampu menjangkau terlalu detail ke jajaran di bawahnya terkait penyelidikan dugaan korupsi penyelenggaraan haji oleh KPK. Suryadharma mengatakan Tim Penyelidik KPK menanyakan penyelenggaraan haji pada 2012-2013 terutama pengadaan katering dan pengadaan perumahan di Arab Saudi.
Ketua Umum non-aktif Partai Persatuan Pembangunan itu mengatakan keberadaan pemondokan-pemondokan haji yang tidak layak baru diketahui ketika evaluasi penyelenggaraan pada empat hari hingga lima hari setelah penyelenggaraan haji.
Menurut Suryadharma, di situlah muncul persoalan, antara lain perumahan yang dikategorikan jelek. Suryadharma mengatakan dana total haji selama satu tahun hingga saat ini berjumlah sekitar Rp70 triliun dan manfaat atau bunga dari dana itu dikembalikan kepada jamaah dalam bentuk peningkatan kualitas layanan.
5. Rudi Rubiandini - Mantan Ketua Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas)
Spoiler for Mantan Ketua SKK Migas:
KPK mencokok Rudi Rubiandini Agustus tahun kemarin karena dugaan suap terkait dengan jabatannya sebagai Ketua SKK Migas. Atas dugaan ini, KPK mengenakan Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah hampir setahun berproses di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rudi harus menghadapi dinginnya jeruji besi selama 7 (tujuh) tahun, karena Rudi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primair pertama, Pasal 12 huruf a, dakwaan kedua, Pasal 11 UU Tipikor, dan dakwaan ketiga, Pasal 3 UU TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Vonis yang diperoleh Rudi ini lebih rendah 3 tahun daripada tuntutan Jaksa KPK, yakni 10 tahun.