Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

justlionAvatar border
TS
justlion
[Mr.RightHand] Baleg DPRD Kota Depok Sebut Nur Mahmudi Ikut Andil Pungli KTP
DEPOK, KOMPAS.com - Pungutan liar di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok atas pembuatan dan pengurusan KTP serta administrasi kependudukan lain sebesar Rp 100.000 dinilai terjadi karena andil Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail. Hal tersebut disampaikan oleh Badan Legislatif DPRD Kota Depok Edmond Djohan.

Menurut Edmond, secara tidak langsung, Nur Mahmudi merestui pungli tersebut karena tidak mensosialisasikan ke masyarakat terkait dianulir atau dihapusnya Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) pada akhir 2013 lalu.

"Setelah Perda lama dianulir, seharusnya wali kota langsung mensosialisasikan ke masyarakat serta segera membuat kebijakan baru. Tapi ini tidak dan justru mendiamkan pungli terjadi terus. Berarti sama saja wali kota merestui pungli itu. Ini sudah tidak benar," papar Edmond kepada Warta Kota, Minggu (1/6/2014).

Retribusi pembuatan KTP dan KK baru serta mutasi sebesar Rp 100.000 yang diatur dalam Perda Kota Depok Nomor 8 Tahun 2012 sudah dianulir atau dihapus oleh Banleg DPRD Depok pada akhir 2013 lalu.

Penghapusan berdasarkan ketetapan DPR RI dalam perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang menyatakan tidak ada lagi pungutan atau biaya apapun dalam pembuatan KTP dan KK atau surat pindah kependudukan warga untuk meningkatkan efektivitas pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat.

Namun walau Perda sudah dianulir, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok tetap menerapkan Perda ini dan melakukan pungutan retribusi Rp 100.000 bagi warga yang mengurus KTP baru dan KK baru. Karenanya, kata Edmond, ia meminta wali kota Depok Nur Mahmudi Ismail untuk segera menghentikan praktek pungli itu dan mencopot Kepala Disdukcapil Mulyamto.

"Sebab sudah banyak masyarakat yang dirugikan atas ulahnya," katanya.

Menurutnya, jika pungli ini terus berlanjut mala dalam waktu dekat pihaknya akan menggelar rapat bersama Ketua DPRD Rintis Yanto untuk membahas hal tersebut.

"Kami juga akan segera usulkan ke Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Depok untuk segera mencopot Kepala Disdukcapil Mulyamto dari jabatannya itu," ujar Edmond.

http://megapolitan.kompas.com/read/2...dil.Pungli.KTP

bikin KTP resmi di depok 100rb emoticon-Najis (S)
0
2.4K
26
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.3KThread41.9KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.