Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

detazgAvatar border
TS
detazg
Mari mengemis..kalau rakyat denda 20Jt tapi kalau Jokowi gk papa kok


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengingatkan warga Jakarta agar tidak sembarangan memberi sedekah kepada Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di jalan. Sebab, denda maksimal pemberi uang kepada PMKS sebesar Rp 20 juta.

"Denda Rp 100 ribu hingga Ro 20 juta maksimal dalam Perdatibum (Peraturan Daerah DKI tentang Ketertiban Umum)," ujar Joko Widodo atau akrab disapa Jokowi di Universitas Trisakti di Jakarta, Jumat (29/11/2013).

Dalam ketentuan pada Pasal 40 huruf c Perda DKI Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, dijelaskan bahwa setiap orang atau badan dilarang membeli kepada pedagang asongan atau memberi sejumlah uang atau barang kepada pengemis, pengamen dan pengelap mobil.

"Sekarang lebih baik berorientasi pada denda. Seperti di Singapura. Orang kan takut kalau ada denda," tutur Jokowi.

http://www.tribunnews.com/metropolit...idenda-20-juta

emoticon-Ngakak emoticon-Ngakak emoticon-Ngakak
anasabila
anasabila memberi reputasi
1
2.9K
17
Thread Digembok
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Pilih Capres & Caleg
Pilih Capres & CalegKASKUS Official
22.5KThread3.1KAnggota
Terlama
Thread Digembok
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.