Kaskus

News

alisahoAvatar border
TS
alisaho
Janji Prabowo Rp 1 Miliar per Desa Sudah Ada di Undang-undang
Jakarta - Calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa berulang kali berjanji akan mengalokasikan dana sebesar Rp 1 miliar jika dia terpilih. Bahkan janji tersebut juga dituangkan dalam visi misi pasangan yang diusung oleh koalisi Partai Gerindra, PPP, PAN, PKS, Partai Golkar dan PBB.

Mereka berjanji akan menyiapkan dana sebesar Rp 385 triliun untuk 75.244 desa dan kelurahan. "Kepada perangkat desa, saya termasuk yang pertama kali tanda tangan. Kami akan alokasikan Rp 1 miliar untuk desa atau kecamatan. Dua per tiga uang di Indonesia beredar di Jakarta, kami akan mengirim uang ke desa-desa. Itu komitmen kami," kata Prabowo di Rumah Polonia, Jl. Cipinang Cempedak, Jakarta Timur, Senin (26/5/2014) lalu.

Hari ini Jumat (30/5/2014) Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyindir capres yang obral janji akan mengucurkan dana Rp 1 miliar per desa setiap tahunnya. "Obral janji menarik, tapi bisa jadi masalah bahkan petaka bagi jalannya republik dan bangsa ke depan. Dalam konteks itulah, dalam tanggung jawab moral dan politik. Mari kita pastikan Peraturan Pemerintah (PP) Desa ini pas, bawa manfaat tentang desa dan pemerintah secara umum," kata SBY.

SBY juga berpesan kepada Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi untuk berhati-hati dalam menyusun Peraturan Pemerintah (PP) tentang Desa. Dia berharap, isi dari PP tersebut berorientasi terhadap perkembangan desa untuk masa kini dan masa depan.

Saat ini pemerintah memang tengah menyiapkan peraturan tentang desa. Peraturan ini merupakan turunan dari Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Dalam salah satu pasalnya undang-undang ini mengatur tentang sumber pendapatan dana yang diperoleh oleh sebuah desa.

Pada pasal 72 ayat 4 disebutkan bahwa alokasi dana desa paling sedikit 10 persen dari dana perimbangan yang diterima kabupaten atau kota sesuai APBD setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus. Pada tahun ini sesuai Peraturan Presiden nomor 2 tahun 2014 pemerintah mengalokasikan dana Rp 341,219 triliun yang akan dibagikan ke seluruh provinsi, kabupaten dan kota.

Dana tersebut akan dibagi ke sekitar 72 ribu desa di Indonesia. Sehingga diperkirakan setiap desa akan mendapatkan sekitar Rp 700 juta sampai Rp 1 miliar per tahun. Namun besaran pasti dana yang akan dialokasikan negara untuk setiap desa ini masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah yang kini masih digodog oleh Kementerian Dalam Negeri.

Undang-undang Desa sudah mengalokasikan dana sekitar Rp 1 miliar per desa setiap tahunnya. Prabowo pun berjanji akan mengucurkan dana dengan besaran yang sama.

Apakah dana Rp 1 miliar yang dimaksud Prabowo adalah seperti dalam Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa?

http://news.detik.com/pemilu2014/rea...ang?n991101605

pantesan yah wowo bilang orang indonesia itu pada baik....

0
2.1K
23
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
691.7KThread56.9KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.