BattlewithMeAvatar border
TS
BattlewithMe
[B]ASK tentang gugatan PERDATA[/B]
izin numpang bertanya puh.
ini ada kasus perceraian non islam.
ada pihak penggugat dan terguggat yang telah melangsungkan pernikahan di daerah (A) dan beralamat di daerah (A) tersebut.
dan setelah 20 tahun menikah mereka pindah ke kota (B) sedangkan alamat di KTP tidak di rubah dan tetap di kota (A).

Dan penggugat menggugat terguggat di PN kota (B).
Dalam formulasi surat gugatan yang di ajukan penggugat terdapat cacat formil.
karena gugatan salah alamat yang seharusnya di ajukan ke PN kota (A).
nah yang membuat ane bingung disini adalah Hakim memberikan Putusan pada perkara PERDATA ini dengan memenangkan pihak penggugat.

yang jadi pertanyaan ane gan, apa dasar hukum nya hakim tersebut bisa memberikan putusan pada gugatan tersebut yang salah alamat (cacat formil) tersebut?
dan kenapa hakim tersebut memberikan putusan tersebut yang seharusnya gugatan tersebut bisa di batalkan demi hukum, padahal seharusnya hakim harus lebih paham hukum.

Terimakasih buat Juragan master Hukum yang menjawab pertanyaan ane ini dengan detail
Diubah oleh BattlewithMe 25-05-2014 13:06
0
1.9K
20
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.