Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

khairumakareenAvatar border
TS
khairumakareen
quo vadis hak imunitas dan hak ingkar advokat
Jakarta - UU Advokat dinilai tidak melindungi para pengacara saat bertugas mengurus suatu perkara di luar pengadilan. Hal ini diungkapkan dalam sidang uji materi UU Advokat di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini dialami pengacara dari Malang, Suhartono yang dikriminalisasi saat mengurus perkara sengketa tanah kliennya. Pihak penyidik menggunakan UU tersebut untuk menjerat Suhartono dan kliennya atas tuduhan penggelapan barang bukti.

"Klien saya merasa punya sebidang tanah yang kebetulan diatasnamakan saudara. Klien saya kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Surabaya karena merasa berhak atas tanah itu dengan bukti kuitansi pembelian," kata Suhartono.

Suhartono menyampaikan hal ini sebagai saksi dalam persidangan uji materi Pasal 16 UU No 18/2003 tentang Advokat di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (25/6/2013).

Kemudian, ketika gugatan perdata tengah berjalan, kliennya diadukan karena diduga melakukan penggelapan sertifikat tanah. Pihak penyidik meminta klien Suharto menyerahkan sertifikat tanah tersebut.

"Karena klien saya keberatan, maka saya pun keberatan menyerahkan sertifikat itu karena akan saya gunakan dalam perkara perdata yang masih berlangsung," ujar Suhartono.

Penolakan ini membuat penyidik menetapkan Suhartono dan kliennya menjadi tersangka. Suhartono lalu mencari bantuan hukum ke DPR dan Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) serta Ikatan advokat Indonesia (Ikadi).

"Teman-teman di Komisi III datang ke Polda Jatim. Bahkan, saat itu Pak Gayus Lumbuun menyatakan, UU ini dia yang buat dan seharusnya saya tidak bisa ditahan. Tapi ternyata hal itu tidak dihiraukan oleh penyidik Polda Metro Jaya," ujar Suhartono meyakinkan majelis hakim Akil Mochtar.

Pada kesimpulannya, Suhartono menyatakan UU yang diujimaterikan tidak melindungi advokat dan UU ini harusnya memberikan jaminan kepastian hukum saat advokat melaksanakan tugasnya di luar meja hijau.

"UU ini ternyata tidak memberikan perlindungan kepada advokat di luar persidangan, hanya di dalam persidangan," ujar Suhartono.

UU Advokat ini dimohonkan untuk diujimateri oleh tiga orang advokat, yaitu Rangga Lukita Desnata, Oktavianus Sihombing, dan Dimas Arya Perdana. Tiga pemohon ini berharap MK mengabulkan permohonan mereka karena dianggap melanggar UUD 1945.

ember :
Spoiler for ember:


opening statement :

advokat adalah salah satu pilar dalam catur wangsa penegak hukum dalam sistem peradilan, untuk menegakkan supremasi hukum dan hak asasi manusia dan telah dinyatakan tegas dalam UU 18/2003 ("UUA") :

Quote:


penjelasan pasal itu menyatakan :

Quote:


meskipun status jelas sebagai penegak hukum, advokat tidak mempunyai wewenang yg sama dengan penegak hukum lainnya, jangankan diberikan kewenangan untuk menahan, kewenangan subpoena juga tidak ada bagi advokat, seperti DPR atau KOMNAS HAM misalnya.

Spoiler for subpoena:


sejak zaman kuda gigit besi sampai zaman kuda besi ini, advokat hanya diberikan hak sebagai perisai bagi dirinya, terutama hak imunitas dan hak ingkar, dan telah mendapat pengakuan dalam UUA, sebagaimana ternyata dalam :

Quote:


dan :

Quote:


mohon enlightment :

terkait dng penetapan penyidik sebagai Tersangka bagi Suhartono diatas, sudilah kiranya para sesepuh, master, kakak seperguruan, adik seperguruan memberikan pencerahan dan tausiahnya, sampai sejauh manakah penerapan atas hak itu.

TS menyadari isu ini emang kurang menarik bagi sebagian reader karena tidak bersentuhan langsung dng hidupnya.

salam takzim dari nubi buat para sesepuh, master, kakak seperguruan, adik seperguruan yang turut berpartisipasi meramaikan trit pertama TS ini.
0
3K
19
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.