Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

dharma27Avatar border
TS
dharma27
Pemberi Pinjaman, malah dituntut oleh Peminjam d Pengadilan
Asslmkm, Wr. Wb.

Mohon pencerahannya agan2 Melek Hukum, karena saya masih buta mslh hukum.. emoticon-Stick Out Tongue

Saya sebagai pihak pemberi pinjaman kepada org lain (misal si A) sebesar 100 jt, nah skrg sy malah dituntut ke pengadilan dengan pasal Penipuan. Karena sy males berurusan dengan hukum, maka ingin d selesaikan secara kekeluargaan.. Nah, si A pun bersedia mencabut tuntutan namun hanya membayar 50% dari jmlh pinjaman nya, tentu j sy menolak.

Kronologis awal nya, si A ingin meminjam uang 100 jt kpd sy. Namun sbg jaminan sy meminta sertifikat 2 bidang tanah dan d buat akta jual beli di hadapan Notaris. Bunyi perjanjian ny kira2:
"Jika dalam waktu satu tahun si A tidak membayar utang, maka saya diberikan hak untuk menjual 2 bidang tanah tersebut"

Nah skrg sudah 3 tahun dy blm membayar utang nya, ketika sy mau menjual 2 bidang tanah tsb malah sy d tuntut.

Nah gimana menurut agan2?
Karena sy merasa malas untuk d sidangkan, blm lagi harus membayar biaya2 tambahan lain.. apa perlu sy menyewa jasa pengacara, atau dengan akta jual beli dr notaris sj sdh cukup??

Mohon pencerahan nya..
Makasih

Wasslmkm, Wr. Wb.
0
3.6K
26
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.