sabil.haqAvatar border
TS
sabil.haq
[Pra-Hara Telan ludah..] Margarito : Bukti udar tidak bisa pidanakan Jokowi
JAKARTA – Berbekal Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang pengadaan barang dan pengguna anggaran, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta, Udar Pristono, beserta tim kuasa hukumnya akan menyeret Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (Jokowi) ke ranah hukum.

Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis, mengemukakan, SK Gubernur tersebut tidak serta merta bisa membuat mantan Wali Kota Solo itu bisa dipidana.

“Menyeret dan melepaskan orang itu tergantung pada perbuatan-perbuatan nyata. SK itu adalah tindakan normatif sehingga tidak serta merta mengakibatkan dan menimbulkan seseorang itu harus mendapatkan tanggung jawab pidana,” kata Margarito saat berbincang dengan Okezone, Senin (26/5/2014).

Menurutnya, SK tersebut bisa menyeret Jokowi, jika politisi PDIP itu terbukti menerima sesuatu atas tindakan normatif yang dia lakukan itu.

“SK Gubernur itu tindakan itu yang memang harus dilakukan seorang pemegang kekuasaan keuangan tertinggi di daerah. Jadi tindakan gubernur masih bersifat syah. Kapan itu akan berubah menjadi melawan hukum? Yaitu apabila dia memperoleh feed back dari tindakannyanya itu,” tukasny.

Sebelumnya, kuasa hukum Udar, Feldy Taha mengklaim punya bukti kuat yang bisa menyeret Jokowi ke Kejaksaan Agung untuk diperiksa. "Saya dan tim sudah menemukan bukti yang bisa dapat menyeret Gubernur. Bukti itu dalam bentuk SK Gubernur mengenai pekerjaan penggunaan barang dan kuasa penggunaan anggaran," kata Feldy.

Feldy kemudian menyebutkan bahwa SK tersebut menunjukan bahwa Jokowi bertindak sebagai penanggung jawab penggunaan anggaran. "jadi, yang menunjuk adalah SK gubernur," ujarnya. (ydh)

sumber okezone
0
11.7K
137
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.