- Beranda
- Berita dan Politik
[WTFFF] Hukuman 3,2 tahun buat polisi pemerkosa ABG
...
TS
kortikal
[WTFFF] Hukuman 3,2 tahun buat polisi pemerkosa ABG
Merdeka.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta jaksa penuntut umum melakukan banding atas vonis 3,2 tahun terhadap IM, oknum polisi yang memerkosa anak di bawah umur.
"Vonis ini kami nilai tidak adil bagi korban. Terlebih ancaman hukumannya tiga hingga 15 tahun penjara dalam Undang-undang Perlindungan Anak," kata Penyelidik Komnas HAM, Endang Sri Melani di Gorontalo, Senin (26/5).
Seharusnya, kata dia, hakim menjatuhkan vonis yang lebih berat, mengingat pelaku adalah aparatur penegak hukum dan tuntutan JPU sebelumnya adalah enam tahun penjara.
Menurut Endang, langkah banding merupakan upaya tepat untuk memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.
Sementara itu, ayah korban AU mengaku tidak bisa menerima vonis hakim tersebut karena dinilai tidak setimpal dengan perbuatan asusila yang dilakukan pelaku.
Selain itu, lanjutnya, ia kecewa karena mengetahui vonis tersebut bukan dari pengadilan maupun majelis hakim.
"Saya berharap jaksa mau banding, bagaimanapun masa depan anak saya hancur dengan perbuatan para pelaku," tukasnya.
Sebelumnya korban melaporkan pemerkosaan yang dilakukan 13 pria dimana 9 orang di antaranya adalah polisi.
Pemerkosaan itu dilakukan pada Juli hingga Oktober 2013. Polda Gorontalo telah menetapkan lima tersangka, dua di antaranya polisi.sumber
Masak cm 3,2th, polisi lagi pelakunya
Pelakunya ada 13 pria
"Vonis ini kami nilai tidak adil bagi korban. Terlebih ancaman hukumannya tiga hingga 15 tahun penjara dalam Undang-undang Perlindungan Anak," kata Penyelidik Komnas HAM, Endang Sri Melani di Gorontalo, Senin (26/5).
Seharusnya, kata dia, hakim menjatuhkan vonis yang lebih berat, mengingat pelaku adalah aparatur penegak hukum dan tuntutan JPU sebelumnya adalah enam tahun penjara.
Menurut Endang, langkah banding merupakan upaya tepat untuk memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.
Sementara itu, ayah korban AU mengaku tidak bisa menerima vonis hakim tersebut karena dinilai tidak setimpal dengan perbuatan asusila yang dilakukan pelaku.
Selain itu, lanjutnya, ia kecewa karena mengetahui vonis tersebut bukan dari pengadilan maupun majelis hakim.
"Saya berharap jaksa mau banding, bagaimanapun masa depan anak saya hancur dengan perbuatan para pelaku," tukasnya.
Sebelumnya korban melaporkan pemerkosaan yang dilakukan 13 pria dimana 9 orang di antaranya adalah polisi.
Pemerkosaan itu dilakukan pada Juli hingga Oktober 2013. Polda Gorontalo telah menetapkan lima tersangka, dua di antaranya polisi.sumber
Masak cm 3,2th, polisi lagi pelakunya
Pelakunya ada 13 pria
0
2.3K
25
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
671KThread•40.9KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru