Kaskus

News

bujukbutetAvatar border
TS
bujukbutet
Wawan Dituntut 10 Tahun Penjara, Airin Ngaku Ikhlas
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsihari ini menuntut Komisaris PT Bali Pasific Pragama, Tubagus Chaeri Wardhana Chasan alias Wawan, dengan pidana penjara selama sepuluh tahun.

Jaksa menganggap adik Gubernur non-aktif Banten, Ratu Atut Chosiyah, itu terbukti menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, M Akil Mochtar, sebesar Rp 8,5 miliar terkait urusan dua sengketa pemilihan kepala daerah di MK, yakni Kabupaten Lebak dan Provinsi Banten.

Istri Wawan yang juga hadir dalam sidang, Airin Rachmi Diany, berusaha tegar mendengar kabar itu. Wali Kota Tangerang Selatan itu mengatakan, dia mesti ikhlas terhadap nasib suaminya saat ini.

“Ini hidup mesti dijalani, dihadapi. Kita mesti ikhlas. Yang yakinkan terbaik adalah putusan Allah. Kita berharap akan seadil-adilnya Kalian bisa menilai sendiri lah,” ujar Airin , di di Pengadilan Tindak Pidana KorupsiJakarta, Senin (26/5).

Sumber

airin boleh ikhlas, bagaimana dengan warga banten?
0
1.4K
18
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
693.1KThread57.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.