Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

civicloveAvatar border
TS
civiclove
Duit Prabowo dari ?
ketika semua mata tertuju ke pencalonan presiden, kedua kubu saling menyerang kejelekan lawan dan membangakan diri dengan keungulan pasangan yang di dukung..

Pernahkan kaskuser berpikir, darimana uang Prabowo dan Hatta berasal?
untuk membeli perusahaan Kiani paper dari BPPN, prabowo harus mempunyai uang yang sangat besar? dari manakah uangnya?

sepanjang yang kita ketahui, prabowo hanyalah seorang TNI dengan pangkat Terakhir Jendral TNI.. berapakah gaji jendral di negri ini?

apakah uang untuk membeli perushaan dan menjadi pengusaha merupakan uang Orde baru?

apakah uang Korupsi, uang Hibah dari Cina, atau menjadi beking tempat haram?

silakan berkesimpulan sendiri.

Gaji Jendral..: dengan gaji 5 juta sebulan bisa membeli perusahaan ratusan miliar..perlu berapa abad ya untuk mengumpulkan gaji 5 juta menjadi 100 milyar?

KASKUSER ayo berpikir logis...!!!! darimana uangnya..???

Gaji Pokok Jenderal TNI-Polri Naik Jadi Rp 5 Juta
PERISTIWA · 06 Mei 2013 18:42
Pemerintah akan menaikkan gaji pokok anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri melalui penerbitan peraturan pemerintah (PP). Yakni PP 23/2013 tentang Perubahan Kesembilan Atas PP 28/2001 tentang Peraturan Gaji Anggota TNI, serta PP 24/2013 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Laman resmi Sekretaris Kebinet, Senin (6/5/2013), melansir, peraturan itu ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 11 April dengan PP 23/2013 dan PP 24/2013.

Dalam keputusan ini disebutkan gaji terendah anggota TNI pangkat Prajurit Dua Kelas Dua atau Bhayangkara Dua dengan masa kerja 0 tahun naik menjadi Rp 1.393.000 dibanding sebelumnya Rp 1.328.000 dalam PP 16/2012 dan PP 17/2012.

Sementara gaji pokok tertinggi anggota TNI-Polri berpangkat Jenderal/Laksamana/Marsekal dengan masa kerja 32 tahun adalah Rp 5,025 juta, naik dari sebelumnya Rp 4.717.800. Gaji pokok tertinggi untuk anggota TNI golongan I yakni tamtama adalah Rp 2.509.400 untuk Kopral Kepala/Ajun Brigadir Polisi Kepala dengan masa kerja 28 tahun, sebelumnya gaji tertinggi untuk golongan ini adalah Rp 2.365.600.

Gaji pokok terendah untuk golongan bintara (Sersan Dua/Brigadir Polisi Dua) dengan masa kerja 0 tahun adalah Rp 1.782.900,00 yang sebelumnya Rp 1.693.700. Sersan Satu/Brigadir Polisi Satu Rp 1.838.700 naik dari sebelumnya Rp 1.746.700, Sersan Kepala/Brigadir Polisi Rp 1.869.200 sebelumnya Rp 1.801.300. Sedangkan gaji Sersan Mayor/Brigadir Polisi Kepala Rp 1.955.400, sebelumnya Rp 1.857.600, Pembantu Letnan Dua/Ajun Inspektur Polisi Dua Rp 2.016.600, sebelumnya Rp 1.915.700, dan Pembantu Letnan Satu/Ajun Inspektur Polisi Satu Rp 2.079.600, sebelumnya Rp 1.975.500.

Gaji pokok terendah perwira pertama dengan pangkat Letnan Dua/Inspektur Polisi Dua Rp 2.318.000, sebelumnya Rp2.198.400, Letnan Satu/Inspektur Polisi Satu Rp 2.390.400, sebelumnya Rp 2.267.200, dan Kapten/Ajun Komisaris Polisi Rp 2.465.100, sebelumnya Rp 2.338.000. Sementara gaji terendah untuk perwira menengah TNI/Polri dengan pangkat Mayor/Komisaris PolisiRp 2.542.200 (sebelumnya Rp 2.411.100), Letnan Kolonel/Ajun Komisaris Besar Polisi Rp 2.703.600 (sebelumnya Rp 2.486.500), dan Kolonel/Komisaris Besar Polisi Rp 2.703.600, sebelumnya Rp 2.564.200.

Untuk golongan perwira tinggi dengan pangkat Brigadir Jendral/Laksamana Pertama/Marsekal Pertama gaji terendahnya adalah Rp 2.788.100, sebelumnya Rp 2.644.400, Mayor Jendral/Laksamana Muda/Marsekal Muda/Inspektur Jendral Polisi Rp 2.875.300, sebelumnya Rp2.727.200. Letnan Jendral/Laksamana Madya/Marsekal Madya/Komisaris Jendral Polisi Rp 4.303.700, sebelumnya Rp4.050.600, dan gaji terendah Jendral/Laksamana/Marsekal adalah Rp 4.438.200, sebelumnya Rp 4.177.200.

Sedangkan gaji tertinggi anggota TNI/Polri dengan pangkat Letnan Dua/Inspektur Polisi Dua adalah Rp 3.750.000, sebelumnya Rp 3.521.600, Letnan Satu/Inspektur Polisi Satu Rp 3.928.200, sebelumnya Rp 3.687.800, Kapten/Ajun Komisaris Polisi Rp 4.051.000 (sebelumnya Rp 3.803.100). Gaji tertinggi untuk anggota TNI/Polri dengan pangkat Mayor/Komisaris Polisi Rp 4.177.600, sebelumnya Rp 3.922.000, Letnan Kolonel/Ajun Komisaris Besar Polisi Rp 4.308.200, sebelumnya Rp 4.044.600, Kolonel/Komisaris Besar Polisi Rp 4.442.900, sebelumnya Rp 4.171.000.

Untuk perwira tinggi TNI/Polri dengan pangkat Brigadir Jendral/Laksamana Pertama/Marsekal Pertama gaji tertingginya adalah Rp 4.581.800, sebelumnya Rp 4.301.400, Mayor Jendral/Laksamana Muda/Marsekal Muda/Inspektur Jendral Polisi Rp 4.725.000, sebelumnya Rp 4.435.800, Letnan Jendral/Laksamana Muda/Marsekal Muda/Komisaris Jendral Polisi Rp 4.872.700, sebelumnya Rp 4.574.600, dan Jendral/Laksamana/Marsekal adalah Rp 5.025.000, sebelumnya Rp 4.717.500.
tien212700
tien212700 memberi reputasi
1
7.3K
66
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923KThread83.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.