Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

jackmanisAvatar border
TS
jackmanis
Bapak tak punya uang, bayi tewas ditelantarkan RS Medika Lestari
Bapak tak punya uang, bayi tewas ditelantarkan RS Medika Lestari

Bayi berusia enam bulan tewas di Rumah Sakit (RS) Medika Lestari, Ciledug, Kota Tangerang. Pihak RS enggan menangani bayi bernama Faza Alifa Oktavina yang panas tinggi karena bapak bayi Faza, Subur Siyamto tak mampu membayar uang pendaftaran Rp 5 juta.

"Kronologisnya seperti ini, anak saya bernama Faza Alifa Oktavina yang berusia 6 bulan, panasnya tinggi, lalu di bawa ke RS Medika Lestari," kata Subur, Minggu (4/5).

Saat di RS, lanjut Subur, pihak RS menyarankan kalau anaknya harus masuk ke kamar ICU untuk penangan lebih lanjut.

"Saya langsung bergegas pergi ke bagian pendaftaran dan diminta untuk membayar uang administrasi Rp 5 juta, waktu itu saya hanya ada uang Rp 2,5 juta, adapun sisanya besok akan saya lunasi. Tapi pihak RS tetap menolak, sampai akhirnya anak saya meninggal dunia," tambahnya.

Warga Kampung Asem RT 05/05, Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat ini melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Tangerang. Menurut Subur, RS diduga telah lalai dalam melakukan praktik kedokteran.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang, AKBP Sutarmo membenarkan adanya laporan tersebut.

"Iya benar, laporan itu masuk pada Rabu lalu, pukul 23.30 WIB," ujarnya, Sabtu

Menurutnya, dalam laporan bernomor LP/B/314/IV/2014/PMJ/Resto Tangerang Kota, RS Medika disangkakan Pasal 190 ayat 1 dan 2 UU RI Tahun 2009, Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Sutarmo menambahkan, perkara tersebut saat ini masih dalam proses. Pihaknya juga tengah mengumpulkan keterangan dari pihak RS Medika Lestari. "Pihak RS juga sudah kami panggil. Langsung kami jemput bola kemarin," pungkasnya.

sumber : http://www.merdeka.com/peristiwa/bap...a-lestari.html

Pasal 190 ayat (1) menentukan bahwa “Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang melakukan praktik atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) atau Pasal 85 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Pada ayat (2) ditentukan bahwa dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) mengakibatkan terjadinya kecacatan atau kematian,pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

turut berduka cita buat dek faza emoticon-Berduka (S)
tien212700
tien212700 memberi reputasi
1
5K
36
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.2KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.