Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

che_guebangetAvatar border
TS
che_guebanget
Komnas HAM : Prabowo Musuh Umat Manusia Sedunia
Jakarta, Seruu.com - Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai, menyatakan bahwa Prabowo bisa ditangkap dan diadili di mana saja hanya berdasarkan laporan pelanggaran HAM berat dari Komnas HAM. Karena ia menilai kasus yang melibatkan mantan Danjen Kopassus tersebut merupakan kejahatan dimana tersangkanya secara prinsip penegakan HAM adalah musuh umat manusia.

"Karena Prabowo seorang yang diduga turut bertanggung jawab sebagai bagian dari pertanggungjawaban komando sesuai Pasal 42 UU Nomor 26 Tahun 2000 (tentang pengadilan hak asasi manusia), maka Prabowo bisa ditangkap dan diadili di negara mana pun di dunia, hanya berdasarkan pada laporan penyelidikan pelanggaran HAM berat Komnas HAM terkait kasus penculikan atau penghilangan paksa. Oleh karena tindakan penculikan dikenakan prinsip hostis humanis generis (musuh umat manusia), maka yang bersangkutan tidak bisa terlindungi di negara mana pun (no save heaven) sehingga terduga bisa ditangkap dan diadili di negara mana pun di dunia," ujar Natalius dalam siaran persnya, Jumat (23/5/2014).

Ia menambahkan, kasus penculikan masuk dalam ranah pertanggungjawaban pidana individual sebagai pemegang komando yang melakukan kejahatan kemanusiaan (crime against humanity). Maka dari itu, pertanggungjawaban individual telah menjadi doktrin hukum yang diterima PBB sejak 1954. "Karena itu, pertanggungjawaban individu dalam prinsip Nuremberg: pelaku kejahatan HAM harus dihukum. Jika hukum nasional tidak bisa beri ancaman pidana, maka dapat diadili di internasional dan negara mana pun di dunia. Kedudukan sebagai kepala negara tidak bisa membebaskan (yang bersangkutan) dari tanggung jawab hukum internasional."

Sehingga menurut Natalius, dalam kasus visa Amerika Serikat maka Prabowo tidak dapat dibandingkan dengan PM India, Modi.

"Dari perspektif hukum HAM nasional dan internasional, Prabowo adalah seorang yang saat ini masih sebagai saksi pelaku yang pernah dipanggil Komnas HAM, tetapi mangkir dan tidak taat hukum dan tidak menghargai lembaga negara dan saat ini dalam proses peradilan (on process) dan berkasnya ada di kejaksaan. Jadi, tidak bisa disamakan dengan Perdana Menteri India," demikian Natalius.

Sebelumnya diberitakan AS selama ini menolak permohonan visa Modi, sebagaimana juga permohonan Prabowo, karena keduanya diduga terlibat pembunuhan massal. Modi dituduh terkait dengan kerusuhan berbau agama di negara bagian asalnya di Gujarat pada 2002, tempat lebih dari 1.000 orang, sebagian besar umat Islam, tewas. Namun, ketika ia terpilih sebagai perdana menteri pekan lalu, AS langsung berubah sikap. Modi dijanjikan visa A-1 yang punya kekebalan diplomatik dan diundang ke Gedung Putih oleh Presiden Barack Obama.

Reuters berspekulasi bahwa bukan tidak mungkin Prabowo juga akan menerima hal serupa jika ia nanti terpilih sebagai presiden Indonesia. [musashi]

SUMBER : http://utama.seruu.com/read/2014/05/...h-umat-manusia


Pertanyaannya kok gak ditangkap pak Komnas?
0
5.6K
68
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.3KThread41.9KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.