Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

alisahoAvatar border
TS
alisaho
(berita sepi) Komnas HAM: Prabowo Merupakan Saksi Pelaku Pelanggaran HAM
JAKARTA, KOMPAS.COM - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan, Prabowo Subianto, yang kini menjadi bakal calon presiden untuk Pilpres pada 9 Juli mendatang, merupakan seorang saksi pelaku pelanggaran HAM yang pernah dipanggil Komnas HAM. Namun Prabowo mangkir dan kasus terhadapnya masih dalam proses peradilan serta berkasnya sudah ada di kejaksaan.

Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai, menegaskan hal itu dalam sebuah pernyataan yang diterima Kompas.com, Jumat (23/5/2014). Pernyataan Natalius itu untuk menanggapi laporan kantor berita Reuters yang dimuat Kompas.com sebelumnya, yang membandingkan Prabowo dengan Perdana Menteri India yang baru saja terpilih, Narendra Modi, terkait sikap AS.

AS selama ini menolak permohonan visa Modi, sebagaimana juga permohonan Prabowo, karena keduanya diduga terlibat pembunuhan massal. Modi dituduh terkait dengan kerusuhan berbau agama di negara bagian asalnya di Gujarat pada 2002, tempat lebih dari 1.000 orang, sebagian besar umat Islam, tewas. Namun ketika ia terpilih sebagai perdana menteri pekan lalu, AS langsung berubah sikap. Modi dijanjikan visa A-1 yang punya kekebalan diplomatik dan diundang ke Gedung Putih oleh Presiden Barack Obama.

Reuters berspekulasi bahwa bukan tidak mungkin Prabowo juga akan menerima hal serupa jika ia nanti terpilih sebagai Presiden Indonesia.

Namun menurut Natalius, Prabowo tidak dapat dibandingkan dengan Modi. "Dari perspektif hukum HAM nasional dan internasional, Prabowo adalah seorang yang saat ini masih sebagai saksi pelaku yang pernah dipanggil Komnas HAM tetapi mangkir dan tidak taat hukum dan tidak menghargai lembaga negara dan saat ini dalam proses peradilan (on process) dan berkasnya ada di kejaksaan. Jadi tidak bisa disamakan dengan Perdana Menteri India," kata Natalius.

Dengan status seperti itu, kata Natalius, Prabowo bisa ditangkap dan diadili di mana saja hanya berdasarkan laporan pelanggaran HAM berat dari Komnas HAM. "Karena Prabowo seorang yang diduga turut bertanggung jawab sebagai bagian dari pertanggungjawaban komando sesuai pasal 42 UU Nomor 26 Tahun 2000 (Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia) maka Prabowo bisa ditangkap dan diadili di negara manapun di dunia, hanya berdasarkan pada laporan penyelidikan pelanggaran HAM berat Komnas HAM terkait kasus penculikan atau penghilangan paksa. Oleh karena tindakan penculikan dikenakan perinsip hostis humanis generis (musuh umat manusia) maka yang bersangkutan tidak bisa terlindungi di negara manapun (no save heaven) sehingga terduga bisa ditangkap dan diadili di negara manapun di dunia," tegas Natalius.

Ia menambahkan, kasus penculikan masuk dalam ranah pertanggngjawaban pidana individual sebagai pemegang komando yang melakukan kejahatan kemanusiaan (crime against humanity) maka pertanggungjawaban individual telah menjadi doktin hukum yang diterima PBB sejak 1954. "Karena itu, pertanggungjawaban individu dalam prinsip Nuremberg: pelaku kejahatan HAM harus dihukum. Jika hukum nasional tidak bisa beri ancaman pidana maka dapat diadili di internasional dan negara manapun di dunia. Kedudukan sebagai kepala negara tidak bisa membebaskan (yang bersangkutan) dari tanggungjawab hukum internasional."

sumber: http://indonesiasatu.kompas.com/read...campaign=Kknwp

kejantanan seseorang pada saat ada masalah...
bener ngk gan? coba dicomment.. monggo

0
1.1K
6
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.2KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.