RMOL. Menteri Agama Suryadharma Ali ditetapkan menjadi tersangka korupsi oleh KPK. Penetapan ini menambah panjang daftar menteri Kabinet Indonesia Bersatu jilid II yang menjadi tersangka korupsi.
Kepastian penetapan SDA menjadi tersangka disampaikan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, sesaat lalu (Kamis, 22/5).
Busyro menjelaskan SDA menjadi tersangka bersama sejumlah nama lainnya. Namun, Busyro tak menjelaskan siapa nama yang dimaksud. Yang pasti, penetapan SDA sebagai tersangka seiring peningkatan penanganan kasus ke penyelidikan ke penyidikan.
Busyro juga belum menjelaskan rinci perkara yang menjerat SDA. SDA belum lama ini dimintai keterangan dalam penyelidikan pengadaan barang dan jasa terkait penyelenggaraan ibadah haji.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto pernah menyebut KPK punya tiga fokus dalam penyelidikan dugaan korupsi haji.
"Pertama berkaitan dengan biaya perjalanan ibadah haji, dana haji, kedua, berkaitan dengan soal komondasi pengadaan, dan ketiga berkaitan dengan orang-orang yang dapat fasilitas-fasilitas untuk pergi ke sana," kata Bambang, Rabu (19/3) lalu.
Bambang mengklaim bakal melacak soal dana haji pada tiga hal yang disorot tersebut. KPK, kata Bambang, bukan mengembangkan kasus tapi fokus pada tiga hal itu.
KPK Sertakan Bukti 10 CD untuk Jerat Muhaimin Iskandar
Selasa, 18 September 2012 12:21 WIB
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri dugaan korupsi Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar dalam kasus suap Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).
Penelusuran Tribunnews.com, KPK sertakan 10 keping Compact Disc (CD) berisi rekaman dugaan keterlibatan Muhaimin dalam kasasi mantan Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans, I Nyoman Suisnaya dan Kabag Perencanaan dan Evaluasi di Ditjen P2KT Kemenakertrans, Dadong Irbarelawan.
"Ada rekaman hasil tracking (sadapan) yang kita masukan," kata sumber tersebut, Selasa (18/9/2012). KPK menyertakan bukti rekaman itu, semata-mata supaya Mahkamah Agung (MA) dapat melihat pembuktian KPK.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, berharap MA dapat mengabulkan keterlibatan Ketua Umum PKB ini, dalam kasasi Nyoman dan Dadong. Informasi yang dihimpun, kasasi diajukan karena dalam putusan banding juga tidak menyebut Pasal 55 ayat 1 ke-1 yang mengatur perihal unsur "bersama-sama".
Padahal, dalam tuntutan jaksa menyebut kedua terdakwa bersama-sama dengan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menerima suap.
http://www.tribunnews.com/nasional/2...aimin-iskandar
Effendy Choirie Sebut Muhaimin Terlibat Korupsi
Selasa, 06 Maret 2012 | 17:29 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Fraksi PKB Effendy Choirie menyatakan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar telah melakukan korupsi. Gus Choi –panggilan akrabnya—mengatakan tidak ingin memikirkan masalah tersebut. “Buat apa memikirkan partai yang ketuanya korupsi,” kata Gus Choi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa, 6 Maret 2012.
Menurut Gus Choi, keterlibatan Muhaimin sudah terlihat dengan jelas dan indikasinya sudah terlihat. Tapi, Gus Choi menolak menyebutkan informasi apa yang ia miliki soal indikasi keterlibatan Muhaimin tersebut. “Kalau itu (indikasi keterlibatan Muhaimin) tidak perlu disebut,” kata Gus Choi. Gus Choi sendiri menilai wajar jika Muhaimin tidak mengakui keterlibatanya dalam kasus korupsi tersebut. "Wajar saja, mana ada maling yang mau mengaku," kata Gus Choi.
Nama Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar kembali disebut-sebut dalam persidangan kasus dugaan korupsi Dana Proyek Pembangunan Infrastruktur Daerah, beberapa waktu lalu. Dadong Irbarelawan, terdakwa dalam kasus tersebut, dalam persidangan lalu kembali menyebut Muhaimin terlibat dalam proyek DPPID.
Menurut Dadong ada beberapa fakta tentang keterlibatan Muhaimin. Pada Mei 2011, atasan dia, Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi, I Nyoman Suisnaya, memanggil Dadong datang ke ruangannya. Nyoman, kini juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama. Di dalam ruangan sudah ada Dharnawati dan Dhany S. Nawawi, mantan Staf Khusus Presiden Bagian Tim Penilai Akhir. Dharnawati kini narapidana untuk kasus yang sama.
Dadong juga mengatakan bahwa Dhany menyebut Dharnawati mendapat informasi bahwa Menteri butuh lebih dari Rp 1,5 miliar. Kemudian, Dharnawati menitipkan buku tabungan, kartu anjungan tunai mandiri, dan PIN ATM kepadanya, yang di dalamnya berisi Rp 500 juta. "Saya titip buku tabungan untuk disampaikan langsung ke Menteri," ujar Dharnawati, yang ditirukan oleh Dadong. Menurut Dadong, yang dimaksud dengan menteri adalah Muhaimin.
Fakta lain di persidangan, Dadong membeberkan uang yang diberikan Dharnawati Rp 1,5 miliar itu akan diberikan kepada Fauzi. Dadong menyebut Fauzi adalah bendahara Menteri Muhaimin ketika berkomunikasi melalui telepon dengan Syamsul Alam, pemilik PT Alam Jaya Papua.
http://www.tempo.co/read/news/2012/0...rlibat-Korupsi
KPK Lacak Keterlibatan Hatta Dalam Hibah Kereta Api
Kamis, 21 April 2011 | 16:00 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi melacak kasus dugaan korupsi kereta rel listrik pemberian Jepang pada tahun 2006-2007 yang merugikan negara Rp 10 miliar hingga Rp 16 miliar. Dalam skandal itu, nama Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa yang ketika itu menjabat sebagai Menteri Perhubungan disebut-sebut oleh Soemino Eko, Dirjen Perkeretapian Kementerian Perhubungan. Soemino telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak November 2009 dan ditahan akhir
Maret lalu.
KPK, lanjut Busyro, tak bisa segera menyelidiki Hatta berdasarkan pernyataan Soemino saja. Komisi akan terus mengumpulkan informasi soal keterkaitan dan keterlibatan Hatta. "Itu hanya menyebut-nyebut saja, KPK tak berhenti pada penyebutan, harus mengumpulkan informasi dan alat buktinya," kata Busyro.
Begitu juga dengan keterlibatan adik Hatta Rajasa, Hafiz Tohir. Pengembangan penyelidikan kasus ini, kata Busyro, terus berlanjut. "Kalau pada saatnya (Hafiz) harus dimintai keterangan, ya kami minta," kata dia.
Perkara ini muncul lima tahun lalu, ketika Presiden minta Menteri Perhubungan Hatta Rajasa menertibkan penumpang di atap kereta rel listrik. Hatta segera mengumpulkan bawahannya dan memutuskan penambahan 160 unit kereta bekas dari Jepang. Soemino mengatakan diperintah Hatta melakukan penjajakan pelaksanaan proyek ini.
Meskipun pada mulanya proyek hibah alias pemberian gratis, pengadaan kereta bekas ini ternyata memerlukan biaya besar. Untuk 60 unit kereta, pemerintah Indonesia harus mengeluarkan Rp 43,2 miliar. Biaya itu diperlukan untuk pengapalan dari Tokyo ke Jakarta plus asuransi perjalanan. Semua dilakukan dengan menunjuk langsung Sumitomo Corporation, perusahaan dari Negeri Sakura. Belakangan diketahui, biaya pengangkutan itu terlalu mahal.
Dalam keterangannya, Soemino menyatakan penunjukan langsung yang dipersoalkan itu dilakukannya atas perintah Hatta. Ia menyodorkan tiga lembar disposisi yang semuanya ditandatangani Hatta. Hatta membantah tudingan itu. Hatta mengaku tak pernah memberikan disposisi yang menyetujui proses penunjukan langsung Sumitomo.
http://www.tempo.co/read/news/2011/0...bah-Kereta-Api
Kasus Impor Daging Sapi
FITRA Duga Ada Keterlibatan Hatta Rajasa di Kasus Impor Sapi
Selasa, 2 Juli 2013 10:16 WIB
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Koordinator Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparasi Anggaran (FITRA) mencurigai langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang minim menetapkan tersangka dalam kasus impor daging sapi.
Pasalnya diduga dari kuota sebesar itu FITRA yakin ada keikutsertaan pihak lain seperti Menteri Koordinator perekonomian Hatta Rajasa. "Kalau tidak diperluas oleh KPK, maka ini politis, bukan murni penanganan korupsi. Saya curiga ini banyak bermain, dan KPK telah menunjukkannya," kata Uchok Sky Khadafi saat dihubungi wartawan, Selasa (2/7/2013).
Uchok menuturkan, kecurigaan itu terlihat. Sebab penambahan quota impor daging terkesan dipaksakan dan dipandang tidak perlu. Menimbang, harga daging sapi saat itu stabil dan tidak ada keharusan untuk diakukan adanya penambahan. "Impor itu berlebihan dan harusnya sedikit," ujarnya.
"Maka dari sini ada indikasi suap untuk adanya penambahan quota. Dan Kementerian Pertanian disini hanya berperan sebagai operasional. Pada ranah kebijakan ada pada menteri kordinator ekonomi. Dari sana harusnya dibidik KPK dan diperiksa," tambahnya.
Uchok juga meyakini adanya keterlibatan orang besar di luar LHI dari lingkaran Istana. "Pengusaha dekat dengan penguasa itu biasa, dan siapa yang mendukung para importir itu, KPK harus membukanya. Nah itu patut dibuka oleh KPK," ujarnya. "Jika tidak dibuka dengan seluas-luasnya dan kasus ini berhenti. Maka, benar kasus ini politis dan KPK menjadi alatnya," pungkasnya.
http://www.tribunnews.com/nasional/2...sus-impor-sapi
PAN Bantah Keras Hatta Rajasa Terlibat Korupsi Sapi
Kamis, 20 Juni 2013 14:32 WIB
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Amanat Nasional (PAN) membantah Hatta Rajasa terlibat dalam kasus suap impor daging sapi. Diketahui nama ketua umum PAN itu disebut-sebut dalam persidangan tindak pidana korupsi (Tipikor). "Ya namanya orang kalau jual-jual nama, kita membantah keras Pak Hatta tidak pernah ngurusin itu," kata Sekjen PAN Taufik Kurniawan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (20/6/2013).
Taufik mengatakan dalam aspek hukum bila saksi atau tersangka menjual nama seseorang akan terjawab dengan fakta hukum. Ia juga menegaskan hasil yang disangkakan tidak terbukti. "Tambahan kuota Pak Hatta menolak, kita lihat perkembangannya juga terbantahkan," katanya.
Sebelumnya, Direktur PT Indonesiauna Utama, Juard Effendi dalam nota pembelaannya(pledoi) mengungkapkan cara-cara Elda Devianne Adiningrat alias Bunda meyakinkan atasannya, Direktur Utama PT Indonesiauna Utama, Maria Elizabeth Liman untuk mengajukan penambahan kuota impor daging sapi di Kementan.
Dijelaskan Juard, bahwa Elda kerap meyakinkan Maria untuk memakai bantuannya dalam pengurusan itu. Bahkan untuk memuluskan rencananya, kata Juard, Elda nekat menjual nama Menteri Koordinator Perekonomian dan Ketua Umum Partai Amanat Nasional, Hatta Rajasa. Juard mengatakan, dia mendengar hal itu dari anak buah Elda, Jerry roger Kumontoy.
Menurutnya, Elda mengutus Jerry guna menyampaikan supaya PT Indonesiauna Utama mengajukan penambahan kuota impor daging sebesar delapan ribu ton. "Jerry diminta Elda agar menyampaikam kepada saya mengajukan penambahan kuota impor daging sapi sebanyak delapan ribu ton untuk 2013. Jerry mengatakan saat itu Uban (Hatta Rajasa) telah menyetujui tambahan kuota impor sebesar 20 ribu ton," kata Juard saat membacakan pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (19/6/2013).
http://www.tribunnews.com/nasional/2...t-korupsi-sapi
Ibas dan Dua Menteri Tak Tersentuh Hukum
02 Januari 2014
JAKARTA - Caleg Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mendesak KPK mendalami berbagai skandal kasus suap yang melibatkan lingkaran dalam keluarga Cikeas.
Nama Ibas disebut dalam berita acara pemeriksaan (BAP) sejumlah tersangka berbagai kasus suap maupun korupsi, seperti dalam kasus Hambalang maupun SKK Migas ESDM. "Rakyat sedang menunggu keberanian KPK seperti pemeriksaan terhadap Ibas. Ini kenapa tidak juga dilakukan. Publik menghendaki KPK tak melakukan tebang pilih,” kata Caleg PDIP, Masinton Pasaribu di Jakarta, Kamis (2/1).
Sejumlah kasus korupsi yang diduga melibatkan menteri-menteri anggota sekgab (sekretaris gabungan) masih jalan di tempat. Para menteri yang sekaligus ketua umum partai politik anggota setgab yang pernah ditangani KPK tidak juga tersentuh hukum. Mereka adalah Menteri Tenaga Kerja Muhaimin Iskandar dan Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa.
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto menyatakan, kasus suap di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenakertrans) tidak akan dilanjutkan. Pasalnya, ia menyatakan putusan Mahkamah Agung tidak membuka peluang untuk dimulainya penyidikan baru.
Dalam kasus tersebut, nama Muhaimin disebut di dalam surat dakwaan turut serta menerima suap terkait proyek Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID). Muhaimin disebut meminta bagian sebesar Rp 1,5 miliar dari pengusaha bernama Darnawati.
Uang tersebut diduga akan diberikan sebagai THR di Kemenakertrans. Namun, dalam putusannya, majelis hakim tidak mencantumkan nama Muhaimin. KPK lantas mengajukan banding, tetapi putusan MA berkata lain.
Sementara itu, Hatta Rajasa tersangkut dalam kasus dugaan korupsi hibah KRL dari Jepang. Menurut Bambang, kasus ini pun tidak dilanjutkan. “Tidak ada potensi untuk mengembangkan lagi,” ia menegaskan.
Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Soemino Eko Saputro yang saat ini sudah menjadi terpidana pernah mengatakan, penunjukan langsung perusahaan Sumino Corporation atas persetujuan Hatta. Proyek pengangkutan KRL dari Jepang juga dilakukan atas perintah Hatta.
Soemino, melalui kuasa hukumnya Tumpal Hutabarat, juga menyebut adanya dugaan keterlibatan adik Hatta, Hafiz Tohir. Kasus ini bermula ketika pemerintah Jepang memberikan bantuan KRL kepada Departemen Perhubungan pada 2006-2007 saat Hatta menjabat sebagai Menteri Perhubungan, dengan nilai proyek mencapai Rp 48 miliar. Proyek tersebut diduga sudah mengalami penggelembungan biaya transportasi pengiriman mencapai 9 juta yen. Negara mengalami kerugian sebesar Rp 11 miliar.
http://sinarharapan.co/index.php/new...tuh-hukum.html