Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

matshadiAvatar border
TS
matshadi
Serba - Serbi Mengenai Plat Nomor Kendaraan (TNKB)
emoticon-I Love Indonesiaemoticon-I Love Indonesiaemoticon-I Love Indonesia


Halo agan Kaskuser sekalian saya akan sharing sedikit informasi seputar pelat nomor..

Quote:

Kita mulai dari bagian pertama, atau "Kode Wilayah Pendaftaran". Kode ini memberitahukan kepada petugas/umum bahwa kendaraan tersebut di daftarkan di Samsat daerah "...". Menurut Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012, membagi wilayah pendaftaran kendaraan bermotor sebagai berikut:
Spoiler for Kode Wilayah Pendaftaran:

Bagian berikutnya adalah nomor pendaftaran kendaraan. Bagian ini terdiri dari angka sebagai nomor urut, dan huruf sebagai kode pembagian sub wilayah. Misalnya waktu saya dinas di Blitar, di sana kode wilayahnya adalah AG, dan wilayah Blitar diberi alokasi P, Q, dan R. Jadi Samsat Blitar hanya menerbitkan kendaraan dengan akhiran PA, PB, PC, PD, PE, ... PZ, kemudian lanjut QA, QB, QC, ... , QZ, kemudian lanjut RA, RB, RC, RD, ..., RZ. Contoh pelat nomor Blitar adalah AG 2314 QF.

Gimana? Mudah bukan?

Quote:

Quote:

Quote:


Diubah oleh matshadi 30-04-2013 07:00
0
8.1K
20
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923.1KThread83.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.