Quote:
Jakarta, GATRAnews - Kejaksaan Agung hingga kini belum bisa menyentuh 'otak' di balik pengadaan kasus bus TransJakarta dan BKTB berkarat di Jakarta. Meskipun, mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono sudah menjadi tersangka dalam kasus itu.
Ketua Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu Arif Poyuono mengungkapkan, Udar Pristono meminta perlindungan dan bantuan hukum kepada pihaknya. Udar mulai didampingi untuk menjalani pemeriksaan dan persidangan kasus bus tersebut.
"Pak Udar meminta kami membantu mengungkap kasus ini. Karena dalam kasus ini seolah-olah Pak Udar dijadikan sebagai satu-satunya tersangka. Padahal, tidak demikian," ujar Arif saat dihubungi, Selasa (20/5).
Arif menuturkan sejumlah informasi terkait kasus bus TransJakarta. Termasuk, Gubernur DKI Joko Widodo (Jokowi) memerintah Jenderal (purn) yang sangat berpengaruh untuk menekan Jaksa Agung agar tidak memeriksanya.
"Tekanan diberikan ke Jaksa Agung oleh seorang Jenderal (purn) yang sangat berpengaruh untuk tidak memeriksa Jokowi, itu yang kami dapatkan," ujar Arif.
Data menarik lainnya adalah Kejagung sengaja memasukkan Direktur Penyelidikan kasus ini atas nama Syahrudin, menjalani pendidikan ke Lemhanas selama tiga bulan. Hal itu dinilai janggal oleh kubu Udar Pristono.
"Artinya, kalau disekolahkan maka penyelidikan kasus Transjakarta akan tertunda selama tiga bulan. Bisa-bisa usai pilpres baru dilanjutkan lagi," terang Arif
Arif menambahkan,
Jokowi diketahui menekan Udar untuk meloloskan PT Saptaguna Dayaprima sebagai pemenang tender. Padahal perusahaan itu melakukan mark up pengadaan busway dari 140 ribu dolar AS/unit menjadi 345.608 dolar AS/unit.
Kubu Udar mengklaim sudah mengamankan dokumen penting tentang tanda bukti transfer uang sudah diamankan sebagai barang bukti. Proyek yang digadang-gadang Jokowi sebagai keberhasilannya justru telah merugikan negara kurang lebih Rp 500 milyar.
http://www.gatra.com/nusantara-1/jaw...ksa-agung.html(*/Zak)
nah lhooo....
-salam nabi baru kaskus kita semua aka jkw-