Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kreator.Avatar border
TS
kreator.
Deklarasi Jokowi-JK di Gedung Joang Melanggar UU
Deklarasi Jokowi-JK di Gedung Joang Melanggar UU

Deklarasi Jokowi-JK di Gedung Joang Melanggar UUJAKARTA - Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, JokoWidodo dan Jusuf Kalla, mendeklarasikan pencalonannya di Gedung Joang 45, Menteng, Jakarta Pusat, tadi siang. Pengelola cagar budaya ini menyesalkan agenda politik dilangsungkan di tempat bersejarah ini.

Sebab, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, sebagai asset Pemprov, di bawah Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta dan gedung bersejarah, tempat ini tidak boleh digunakan untuk kegiatan politik apa pun.

"Kami tidak dilibatkan, kami hanya melihat dari kantor saja," ujar salah seorang pengurus Gedung Joang 45 yang tidak ingin disebutkan namanya, Senin (19/5/2014).

Dalam penggunaan gedung untuk deklarasi pasangan Jokowi dan Jusuf Kalla, dia mengatakan Jokowi sama sekali tidak membayar sewa sepeser pun kepada pengelola museum.

“Gimana mau nyewa, kan gedung ini di bawah koordinasi Disparbud DKI. Masa Pak Jokowi nyewa gedung ini,” ujarnya.

Hal yang sama juga dirasakan staf Dewan Harian Nasional 45, Martini. Menurut pengakuannya, pihaknya tidak pernah menyewakan pemakaian gedung tersebut untuk kegiatan politik apa pun. Karena memang menurut aturan tidak boleh.

“Kaget, saya juga tahunya dari televisi. Kami pokoknya enggak tahu apa-apa dan tidak ikut terlibat. Saya enggak tahu. Enggak disewakan kok. Mungkin pimpinan yang tahu hal itu,” ungkapnya.

Untuk diketahui, dalam pasal 64 UU 11 tahun 2010 diatur, pengamanan cagar budaya harus memperhatikan pemanfaatannya bagi kepentingan sosial, pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan, agama, kebudayaan, dan atau pariwisata.

Lalu pada pasal 85, mengatur pemerintah, pemerintah daerah, dan setiap orang dapat memanfaatkan cagar budaya untuk kepentingan agama, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, dan pariwisata.

Apabila disalahgunakan pemanfaatannya, maka bisa hukum dengan 5 tahun penjara atau denda Rp500 juta. Kalau penggarnya pejabat negara, maka hukumannya ditambah 1/3 dari yang telah ditentukan.
----------------------------------------

waduuuh..ini gubernur kok ga tahu peraturan spt ini ya??
mentang2 lu gubernur nya, maen pake aja tuh gedung walaupun secara peraturan tidak boleh digunakan utk kegiatan politik.

namanya jongos, mungkin wajar ga tahu ada peraturan spt itu

piiissssss emoticon-I Love Indonesia (S)

sumber
Diubah oleh kreator. 20-05-2014 00:05
0
5.5K
83
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.5KThread41.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.