Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

whicrvAvatar border
TS
whicrv
Kartu Kredit Bank Mandiri dicuri kemudian digesek sebesar 20+15 juta
Mirip dengan kasus agan ini: http://www.kaskus.co.id/thread/51dfa...n-pemiliknya/5

Tas saya dicuri dari parkiran mangga dua mall, termasuk kartu kredit yang kemudian digesek 20.000.000 dan 15.000.000 di arthur collection tangerang

Dari thread diatas kurang lebih sudah paham situasinya, namun minta bantuan agan-agan yang ngerti hukum, pasal-pasal apa yang dapat digunakan untuk membantu sanggahan saya karena bank mandiri tidak mau tahu dan bersikukuh bahwa transaksi yang terjadi sebelum permintaan pemblokiran ditanggung oleh card holder:

Beberapa hal yang saya pikir bisa menjadi pembelaan saya:
1) kartu kredit tersebut sebetulnya sudah pernah saya potong karena memang tidak mau dipakai lagi dan mau ditutup, kenapa merchant tidak melakukan verifikasi seperti meminta KTP melihat kondisi kartu kredit yang sudah terpotong itu ditambah nominal transaksi yang besar (20 juta dan 15 juta)
2) tidak ada verifikasi oleh bank mandiri by phone segera setelah terjadi transaksi pertama padahal ada keanehan yaitu saya hampir tidak pernah pakai kartu kredit saya apalagi dalam jumlah besar
3) tidak ada verifikasi oleh bank mandiri by phone padahal ada peraturan bank indonesia yang mewajibkan bahwa bank wajib menyampaikan transaction alert kepada pemegang cc untuk setiap transaksi berulang dalam waktu singkat
4) notifikasi transaksi by SMS terlambat 6 menit (waktu transaksi adalah 12.30.42 sedangkan sms diterima pada 12.36), dan segera setelah notifikasi by sms masuk saya sudah langsung telp call center bank mandiri untuk memblokir dan menyangkal transaksi tersebut
5) Bank mandiri tidak mau memberitahukan alamat merchant
6) Saya memiliki bukti CCTV yang menegaskan bahwa antara jam 11.09 s/d jam 13.11 saya berada di mangga dua mall

Hal-hal yang sudah saya lakukan:
1) Membuat sanggahan tertulis ke bank mandiri pada tanggal 4 april 2014
2) Melapor ke otoritas jasa keuangan
3) Melapor ke departemen kebijakan dan pengawasan sistem pembayaran Bank Indonesia

Hal-hal lain yang ingin saya tanyakan:
1) Apakah selama proses investigasi oleh bank mandiri yang dikatakan akan memakan waktu 45-180 hari bunga atas nominal 35 juta tersebut dibebankan karena bank mandiri tetap mengirimkan billing kepada saya
2) Apakah berguna mendatangi merchang bila sudah diketahui alamatnya karena dinilai berisiko juga mengingat kemungkinan merchant berkomplot dengan pencuri (sebab ATM BNI saya juga didebet di merchant tersebut)

Terima kasih
Diubah oleh whicrv 14-05-2014 10:19
0
13.2K
43
Thread Digembok
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Surat Pembaca
Surat PembacaKASKUS Official
13KThread2KAnggota
Terlama
Thread Digembok
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.