Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

glifeAvatar border
TS
glife
Orang yang Berhutang Meninggal dunia,Apa masih bisa Dituntut???
Mohon maaf Agan/aganwati saya manu bertanya,Apakah bisa kita menuntut hutang kita kepada keluarga Orang yang dulu berhutang kapada kita tapi orangnya telah meninggal dunia??

Masalahnya waktu berhutang orang ini tidak ada keluarga yang bersangkutan yang menjadi saksi maupun mengetahui kalau berhutang.

Pertanyaan saya,

1.Apa bisa kita menuntut hutang kita,tapi pihak keluarga tidak tahu mengenai hutang-piutang ini,dalam hal ini tidak ada saksi dari keluarga dan cuman ada bukti dari yang bersangkutan????

2.Apakah dari pihak keluarga bisa mengelak dengan alasan tidak tahu-menahu masalah utang-piutang tersebut??

3.Apakah ada pidana atau perdata yang bisa kita tempuh?


Mohon penjelasannya...emoticon-Malu (S)emoticon-Malu (S)
tata604
tata604 memberi reputasi
1
11.5K
6
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.1KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.