Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mehek2Avatar border
TS
mehek2
[Miris Gan] Curi Motor, 2 Oknum Polres Nias Ditangkap
GUNUNGSITOLI, NBC – Tim Bidang Profesi
dan Pengamanan (Propam) Polres Nias
menangkap dua oknum Polisi berinisial
FE dan TJH, karena terlibat pencurian
sepeda motor. Kedua oknum Polisi
berpangkat Bripda ini sehari-hari
bertugas di Sat Sabahara Polres Nias.
Saat hal ini dikonfirmasi kepada Pj. Paur
Humas Polres Nias Aipda O. Daeli, Selasa
(13/5/2014) membenarkan kejadian
tersebut. “Memang benar FE dan TJH
telah diamankan oleh Personil Propam
karena tersandung kasus curanmor,”
katanya.
Ia menjelaskan, penangkapan kedua
pelaku berawal dari kecurigaan personil
Propam terhadap Bripda TJH yang sudah
1 minggu tidak bertugas setelah pulang
dari pengamanan penghitungan ulang
Pileg di Nias Selatan. “Setelah dilakukan
penyelidikan ternyata Bripda TJH sering
merental mobil, dan mobil tersebut
dikemudikan oleh Bripda FE,” ujarnya.
Lanjutnya, kecurigaan semakin tertuju
kepada kedua pelaku saat personil
Propam mendengar ada motor yang
hilang. “Personil Propam saat itu melacak
keberadaan mobil yang mereka rental,
dan setelah diketahui, para personil
Propam menuju Nias Selatan untuk
menangkap kedua pelaku,” jelas Paur
Humas.
Saat tiba di lokasi, personil Propam
langsung meringkus TJH yang sedang
berdiri di dekat motor curian, sedangkan
Bripda FE yang berada di dalam mobil,
langsung melarikan diri menuju arah
Kota Gunungsitoli, ketika mengetahui
Bripda JTH ditangkap. “Bripda TJH
selanjutnya dibawa ke Mapolres Nias
untuk di lakukan Pemeriksaan,
sedangkan Bripda FE akhirnya di
tangkap di kosannya pada, Minggu
(11/5/2014),” tuturnya.
Dari tangan kedua pelaku, berhasil
diamankan satu unit sepeda motor jenis
Vixeon dengan nomor Polisi BB2259Q
milik Pembda Nias Utara yang
kesehariannya dipergunakan oleh
Arman Syukur Hulu PNS Dinas BPBD
Kabupaten Nias Utara. Kedua pelaku
akan dijerat Pasal 361 ayat 1 ke 3e, 4e,
5e, sub pasal 486 junto 55 dengan
ancaman hukuman 9 tahun penjara dan
sanksi pemecatan dari kesatuan Polri.
Paur Humas memberitahukan,
mendengar hal ini Kapolres Nias AKPB
Juliat Permadi Wibowo memerintahkan
agar mengusut tuntas kasus curanmor
yang melibatkan kedua personil Polres
Nias termasuk jika ada keterlibatan
oknum lain. [MAN]

sumber : http://www.nias-bangkit.com/2014/05/curi-motor-2-oknum-polres-nias-ditangkap/


Aparat pengayom masyarakat kok kayak gini ya?? emoticon-Najis
0
1.4K
18
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.4KThread41.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.