Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

rsryohoktodAvatar border
TS
rsryohoktod
Meski Dilarang KPK, Ahok Tetap Minta DKI Cairkan Dana Hibah
Meski Dilarang KPK, Ahok Tetap Minta DKI Cairkan Dana Hibah



VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), meminta setiap kepala daerah tidak mencairkan dana hibah selama kampanye Pemilihan Umum 2014. Kebijakan itu diambil karena dikhwatirkan anggaran di setiap daerah malah digunakan untuk kepentingan kampanye partai politik.

Meski demikian, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tetap menginstruksikan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, supaya memberikan pengecualian kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). BPKD diminta segera mencairkan dana hibah untuk KONI DKI Jakarta sebesar Rp300 miliar.

"Saya perintahkan untuk cairkan uang mereka. Gila itu, kalau pencairan dana hibah KONI DKI ditunggu sampai Pilpres, baru turun dananya di Oktober bagaimana itu. Tidak bisa seperti itu," kata Ahok, sapaan Basuki di Balai Kota DKI, Jakarta, Senin, 12 Mei 2014.

Ahok mengungkapkan, salah satu alasannya menginstruksikan BPKD mencairkan dana hibah adalah karena uang tersebut akan digunakan untuk membayar gaji pegawai serta pelatihan daerah untuk pembinaan atlet DKI. Menurutnya, pencairan dana dilakukan supaya KONI DKI Jakarta bisa bergerak melakukan pembinaan atlet di 44 cabang olahraga.

"Saya minta hari ini langsung dicairkan. Harus dikirimkan dong, uang yang mau bayar gaji, bayar honorer, bayar apa pun. Makanya saya tidak mengerti apakah itu bodoh atau takut atau sengaja mengerjai kami," ucapnya dengan nada tinggi.

Ahok juga mengeluhkan kinerja BPKD DKI yang tidak tanggap terhadap permasalahan seperti ini. Kata dia, hal-hal yang menyebabkan terhambatnya program kerja di DKI Jakarta ini bukan pertama kalinya. Penyebabnya adalah karena kurangnya ketelitian dan kurangnya koordinasi.

Menyusul pelarangan pencairan dan hibah tersebut, kata dia, seharusnya BPKD langsung melayangkan surat atau bertemu dengan KPK. Surat itu untuk memberitahukan KPK mana lembaga atau badan resmi Pemprov DKI yang boleh menerima dan mana lembaga atau badan yang tidak boleh menerima dana hibah atau bantuan sosial yang telah dianggarkan dalam APBD DKI 2014.

"Makanya, BPKD kita itu harus tanya dulu kepada KPK. Kasih surat dulu, mana yang boleh dan mana yang tidak boleh. Kalau tunggu itu (KPK) mutusin ya seperti tunggu ayam bertelur emas kali. BPKD harus bergerak," ujarnya.

Cabut dana bansos

Sebelumnya, Ahok pernah memastikan bahwa Pemprov DKI mencabut dana bantuan sosial sebesar Rp1 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2014.

Menurut Ahok, sapaan Basuki, pencabutan itu sesuai instruksi KPK, yang melarang pemerintah daerah mengeluarkan dana bansos selama pelaksanaan kampanye. Pertimbangan lainnya adalah karena banyak pihak yang memprotes dana bantuan sosial itu. Baca selengkapnya di sini

http://metro.news.viva.co.id/news/re...kan-dana-hibah

Ya udah kasih aja apa yang diminta sama si Hoktod, ntar abis itu Hoktod langsung dicokok KPK emoticon-thumbsup
emoticon-Ngakak
0
1.9K
22
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.