kendifaAvatar border
TS
kendifa
Telat Bayar Pajak Kendaraan, Jangan Mau Ditilang Polisi!


Spoiler for "No Repost":


Spoiler for "Langsung Gan":



SENIN, 12 MEI 2014
aneng.susilowati di 08.04
Telat Bayar Pajak Kendaraan,
Jangan Mau Ditilang Polisi!
Jika kebetulan Anda telat membayar pajak
kendaraan, kemudian bertemu razia dan ingin
ditilang, sebaiknya tolak. Ingat, polisi tidak
berhak melakukannya.
Hal ini diakui oleh Wakil Kepala Korps Lalu
Lintas (Korlantas) Polri, Kombes Pol. Sam
Budigusdian. Dia menegaskan, keterlambatan
membayar pajak kendaraan bukanlah suatu
pelanggaran yang dapat dikenakan tilang.
Sebab, ujarnya, persoalan pajak kendaraan
bukanlah kewenangan polisi, melainkan
kewenangan Dinas Pendapatan Daerah
(Dispenda). Jadi, apabila petugas polisi
mendapati ada kendaraan yang belum dilunasi
pajaknya, kewajiban polisi sekadar mengingatkan
pemilik kendaraan agar segera membayarkan
pajak kendaraannya.
"Pajak kewenangan ada di Dispenda. Ada sanksi
administratif sendiri, seperti denda kalau telat
membayar pajak, bukan tilang sanksinya," ujar
dia saat diwawancarai Plasadana.com untuk
Yahoo Indonesia.
Hal itu, kata Sam, berbeda apabila Surat Tanda
Nomor Kendaraan (STNK) yang harus
diperpanjang setiap lima tahun sekali. Apabila
sudah kadaluarsa (mati), maka pelanggaran
tersebut otomatis akan dikenakan tilang.
"STNK ini berlaku selama lima tahun. Apabila
tidak diperpanjang, setelah masa berlakunya
habis itu disebut STNK mati dan bisa dikenakan
tilang sesuai dengan undang-undang tentang
lalu lintas yang ada," ungkapnya.
Oleh karena itu, jika ada oknum anggota polisi
yang menjatuhkan tilang kepada pemilik
kendaraan yang pajaknya habis, ia menyarankan
agar orang yang ditilang tersebut menolaknya
dan mengadukan anggota tersebut kepada pihak
berwenang. "Silakan buat aduan resmi. Catat
nama petugas yang menilangnya," tegasnya.
Namun, meski telat membayar pajak kendaraan
tidak bisa dikenakan tilang, ia mengimbau agar
masyarakat untuk selalu menunaikan kewajiban
membayar pajak kendaraan. Sebab, tambahnya,
pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan
kembali untuk kepentingan masyarakat sendiri.
Selain itu, daripada memusingkan sebuah
pelanggaran tersebut bisa ditilang atau tidak,
lebih baik masyarakat mematuhi semua perintah
undang-undang memenuhi kewajibannya
membayar pajak. "Jangan mentang-mentang
tidak ditilang jadi malas bayar pajak.
"Ikuti sajalah apa yang diatur undang-undang
biar tenang dan tidak melanggar aturan,"
tutupnya.
Sumber : https://id.berita.yahoo.com/telat-
bayar-pajak-kendaraan--jangan-mau-
ditilang-142937351.html



sumur gan


Terima Cendol Gan



Tamu Kehormatan

Quote:


Quote:


Diubah oleh kendifa 13-05-2014 13:22
0
9.4K
34
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
922.9KThread82.7KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.