Kaskus

Entertainment

MinstrelAvatar border
TS
Minstrel
Hukum menikahi wanita sekantor :nosara
Penanya : Assalamualaikum Pak Ustad, saya bekerja disalah satu kantor di Jakarta.Saya ingin bertanya apa hukumnya menikahi wanita sekantor?

Ustadz : Waalaikumsalam, Hukum menikahi wanita sekantor adalah HARAM, Maksimal menikahi 4 orang wanita, kalau sekantor terlalu banyak.

Diubah oleh Minstrel 05-03-2014 13:22
0
4.4K
86
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Jokes & Cartoon
Jokes & Cartoon
KASKUS Official
52.8KThread6.3KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.