Quote:
Udar Pristono Jadi Tersangka Kasus Transjakarta
Jakarta - Kejaksaan Agung akhirnya menambah jumlah tersangka dalam kasus penggelmbungan dana pengadaan bus untuk Transjakarta dan peremajaan angkutan umum. Dua tersangka baru ini tak lain adalah Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono dan Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi BPPT Prawoto.
"Ada bukti permulaan yang cukup untuk membuktikan ada tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Jaksa Utama Muda Setia Untung Arimuladi dalam siaran pers, Senin,12 Mei 2014.
Penetapan tersangka terhadap Udar dan Prawoto mengacu pada surat perintah penyidakan nomor 32/F.2/Fd.1/05/2014 dan 33/F.2/ Fd.1/05/2014. Keduanya tertanggal 9 Mei 2014.
Sebelum Udar dan Prawoto ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan telah menetapkan Drajat Adhyaksa dan Setyo Tuhu sebagai tersangka terlebih dahulu. Drajat adalah Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Busway sementara Setyo adalah Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dishub DKI Jakarta.
Kasus Transjakarta yang mejadi dasar penetapan tersangka ini adalah penggelembungan dana pengadaan armada untuk Transjakarta senilai Rp1 miliar dan pengadan bus untuk peremajaan senilai Rp 500 juta. Negara diyakini merugi sebanyak Rp15 miliar.
SUMBER........
Udah tahu pembelian Transjakarta itu buat fasilitas kendaraan umum, masih juga berani-beraninya di korupsiin!!!!!