Kaskus

News

torekong.gombalAvatar border
TS
torekong.gombal
(Ask) developer menjaminkan sertipikat tanah
Temen Ane punya sebidang tanah yang akan di kerjasama kan dengan salah satu pengembang untuk di bangun ruko ..

dari kerjasama itu , pihak pengembang menjanjikan akan membayar harga tanah dan memberikan sebagian keutungan buat temen Ane ..

Kira kira bentuk kerjasama yang baik gimana ya ?

Apakah di benarkan jika sang pengembang menjaminkan tanah kita kepada bank untuk mendapat kan pinjaman ? (Padahal belum tanda tangan AJB )

Dan ketika pinjaman sudah cair, pelunasan tanah baru di lakukan ... Dan ketika ruko sudah laku baru pembagian keuntungan dilakukan ...

Terima kasih sebelum nya
0
1.3K
7
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.7KThread2.4KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2025 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.