boxterAvatar border
TS
boxter
[Menurut UU] JOKOWI HARUS MUNDUR SEBAGAI GUBERNUR!
Gan ane baca UU tentang pejabat yang akan jadi calon presiden.

ini isinya.

Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008

Pasal 6
(1) Pejabat negara yang dicalonkan oleh Partai Politik atau
Gabungan Partai Politik sebagai calon Presiden atau calon
Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya.
(2) Pengunduran diri sebagai pejabat negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling lambat pada saat didaftarkan
oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik diKPU sebagai
calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang dinyatakan
dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik
kembali.
(3) Surat pengunduran diri sebagai pejabat negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada KPU oleh Partai
Politik atau Gabungan Partai Politik sebagai dokumen
persyaratan calon Presiden atau calon Wakil Presiden.

https://www.mahkamahagung.go.id/imag...uu_42_2008.pdf

Sedang pak JOKOWi saat ini sedang ajukan surat cuti.
Apakah cuti pak JOKOWI ga salah? Takutnya ini malah jadi "jebakan" sebagai penggagal pak Jokowi jadi Capres. Jadi pak Jokowi bisa di coret KPU sebagai peserta pemilihan presiden karena tidak punya surat pengunduran diri.

Mohon di review bareng bareng.
anasabila
anasabila memberi reputasi
1
1.6K
7
Thread Digembok
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Pilih Capres & Caleg
Pilih Capres & Caleg
KASKUS Official
22.5KThread3.1KAnggota
Urutkan
Terlama
Thread Digembok
Ikuti KASKUS di
© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.