Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

soedinAvatar border
TS
soedin
[Calon Menteri]Presiden KSPI: Buruh Juga Mau Mobil dan Rumah
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal melontarkan wacana bahwa buruh pun membutuhkan rumah milik dan kendaraan pribadi yang bisa masuk komponen kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai basis penetapan upah. Namun saat ini yang paling penting, harus ada kenaikan upah sebesar 30% dan penambahan KHL dari 60 item menjadi 84 item termasuk TV 19 inci hingga biaya hiburan bioskop.

"Kalau ditanya seberapa penting, buruh juga mau mobil dan rumah," ujar Said kepada detikFinance, Rabu (7/05/2014).

Ia menegaskan permintaan tambahan item KHL dari 60 menjadi 84 dinilai wajar. Alasannya karena kebutuhan para buruh dari tahun ke tahun semakin meningkat berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh pihak independen dan pemerintah.

"Survei yang dilakukan tim independensi Akatiga Bandung (Pusat Analisis Sosial) menyebut KHL buruh seharusnya 122 item. Sedangkan Badan Pusat Statistik (BPS) menyebut Survei Biaya Hidup (SBH) pekerja berkeluarga adalah 256 item," imbuhnya.

Terkait permintaan TV LED 19 inci dan uang tambahan nonton bioskop 2 kali setahun juga dinilai perlu bagi para buruh. Buruh menilai keberadaan TV sangat penting terutama sebagai sarana informasi dan komunikasi, sedangkan bioskop sebagai sarana hiburan.

"84 item baru yang kita ajukan sudah rasional. Kita minta TV penting sebagai komunikasi dan informasi para buruh. Bioskop sebagai sarana hiburan tetapi ini kan bioskop rakyat bukan bioskop 21," katanya.

Menanggapi hal itu, Kepala Hubungan Masyarakat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Suhartono mengatakan penetapan KHL tidak bisa dilakukan secara sepihak. KHL ditetapkan melalui proses yang cukup panjang dengan melibatkan pekerja, pengusaha, dan pemerintah

"Upah minimum tidak boleh dinaikkan berdasarkan persentase kemauan sepihak tapi harus berdasarkan survei KHL langsung di lapangan. Hasil survei selanjutnya dilihat dan diputuskan oleh Dewan pengupahan untuk dibawa ke Gubernur," jelasnya.

Saat ini, Indonesia bukan satu-satunya negara yang menetapkan upah minimum berdasarkan KHL. Setidaknya ada 4 negara lain yang mengikuti jejak Indonesia, umumnya masuk negara-negara berkembang.

"Sistem KHL sebagai dasar penentuan upah juga dilakukan di Filipina, Thailand, Brasil dan Afrika Selatan," katanya.

Said menjelaskan penentuan upah berdasarkan KHL memang sedikit rumit bila dibandingkan dengan sistem pengupahan pada umumnya. Anggota dewan pengupahan yang berisi perwakilan buruh, pengusaha dan pemerintah diwajibkan melakukan survei KHL setiap tahun.

Setelah survei dilakukan, dewan pengupahan akan melakukan rapat menentukan apakah masih sesuai atau tidak KHL yang sudah berlaku. Bila tidak sesuai atau perlu ditambah maka harus ada kesepakatan di dewan pengupahan.

"Aturan ini sesuai dengan standar ILO (International Labour Organization)," imbuhnya.

Berbeda dengan Indonesia, Malaysia dan Kamboja serta negara maju lainnya memilih menggunakan sistem pengupahan langsung. Sistem ini jauh lebih sederhana dimana mekanisme pengupahan buruh hanya menggunakan parameter inflasi, pertumbuhan ekonomi dan bila perlu produktivitas pekerja tanpa KHL

http://finance.detik.com/read/2014/0...f991104topnews

Kenapa tidak jadi pengusaha saja buruhnya kalau memang mau hidup mewah,
Diubah oleh soedin 07-05-2014 10:54
0
4.2K
43
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.