Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

  • Beranda
  • ...
  • Militer
  • Alasan Perut, Prajurit TNI Ini Mencuri Uang Kotak Amal Musala Terminal

yaseminloversAvatar border
TS
yaseminlovers
Alasan Perut, Prajurit TNI Ini Mencuri Uang Kotak Amal Musala Terminal
Jakarta - Perbuatan Prajurit Kepala (Praka) Sumarto mencoreng nama baik TNI, khususnya Yon Armed 15/76 Palembang. Pria berumur 32 tahun ini mencuri isi kotak amal musala di terminal Nganjuk, Jawa Timur dengan alasan perut.

Kasus bermula saat Sumarto singgah di Terminal Nganjuk pada 4 Desember 2012. Saat itu waktu sudah menunjukkan salat Isya dan Sumarto pun bergegas menuju musala terminal. Usai salat, Sumarto melancarkan aksinya.

Dengan menggunakan kayu yang ujungnya telah diberi lem, Sumarto memasukkan kayu itu ke dalam kotak amal. Setelah itu, uang pun menempel di ujung kayu dan Sumarto menariknya ke luar kotak. Hal ini diulangi beberapa kali sehingga Sumarto berhasil mencuri Rp 82 ribu.

Tetapi aksi itu kepergok dua orang dan Sumarto pun digelandang petugas ke Polres Nganjuk. Setelah diketahui Sumarto sebagai anggota TNI, anggota Yon Armed 15/76 itu lalu diserahkan ke Denpom V/1 Madiun.

"Saya sudah kebingungan dan tidak mempunyai uang lagi untuk membiayai hidup sehari-hari selama melakukan pencarian Saudara Suherman yang telah menipu saya," kata Sumarto memberikan alasan seperti dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin (28/4/2014).

Suherman merupakan rekan Sumarto yang menipunya dalam perjanjian usaha. Oleh atasannya, Sumarto hanya diberikan waktu 1 minggu untuk mencari Suherman. Atas perbuatannya, Sumarto menyesal dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Dalam pertimbangan pengadilan militer, majelis hakim mempertimbangkan barang yang dicuri Sumarto tidak melebihi Rp 2,5 juta. Sesuai Peraturan MA, pencurian dengan kerugian di bawah Rp 2,5 juta masuk dalam tindak pidana pencurian ringan. Perma yang dimaksud yaitu Perma Nomor 02/2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP. Perma ini dilatarbelakangi banyaknya kasus pencurian ringan seperti Nenek Minah, Rasminah dan sebagainya.

"Menjatuhkan hukuman 1 tahun dan 20 hari," putus majelis Pengadilan Militer III-13 Madiun pada 22 April 2014 lalu.

Menurut majelis hakim, perbuatan Sumarto telah mencemarkan nama baik TNI AD di mata masyarakat. Perbuatan ini juga dilakukan saat sedang melakukan disersi dari kesatuannya.

"Perbuatan terdakwa dilakukan secara spontan tanpa terencana karena semata-mata terdesak tidak punya uang. Terdakwa juga belum sempat menikmati hasil dari perbuatannya," putus majelis hakim yang terdiri dari Mayor Wahyupi SH, Mayor Sus Jonarku SH dan Kapten Chk Tatang Sujana Krida SH.

http://news.detik.com/read/2014/04/2...minal?ntprofil

Masya Allah emoticon-Sorry
0
6.4K
46
Thread Digembok
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Militer
MiliterKASKUS Official
20KThread7.2KAnggota
Terlama
Thread Digembok
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.