Pengakuan Abah Aman yang Cabuli Bocah Lelaki dan Perempuan di Sumedang
TS
Koedoes
Pengakuan Abah Aman yang Cabuli Bocah Lelaki dan Perempuan di Sumedang
Quote:
Bandung - Endang Juhana alias Abah Aman (61) tak mengelak telah mencabuli sejumlah bocah ingusan asal Sumedang yang rata-rata berusia 6-8 tahun. Apa motif kakek delapan cucu tersebut bertindak cabul?
"Abdi mah ngan heureuy (saya cuma sekadar guyon). Cuma megang dan meraba. Memang saya salah," kata Abah Aman di Mapolres Sukabumi, Jalan Prabu Geusan Ulun, Senin (5/5/2014).
Pria saban hari bekerja pedagang ini mengaku tidak memiliki perilaku seks menyimpang. Dia juga memastikan hubungan dengan istrinya tetap harmonis.
Abah Aman menyesali tingkahnya selama ini. Dia khilaf. "Tapi korban henteu nepikeun digitu (tapi tidak sampai disetubuhi). Coba saja visum korbannya. Saya cuma nyuruh buka celana, terus meraba-raba dan pegang kemaluan korban," kata kakek delapan cucu ini.
Abah Aman selama ini bermukim di Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang. Kesembilan korban berusia 6-8 tahun itu terdiri empat perempuan dan lima lelaki. Para korban tinggal di sekitar rumah pelaku. Setiap melakoni aksinya, Abah Aman memanfaatkan warung yang berada di garasi rumahnya. Aksi pelaku sejak Maret hingga April 2014 itu luput dari pantauan istrinya yang tinggal satu rumah.
Meski belum terindikasi adanya tindakan menyetubuhi korban, Abah Aman tak bisa lepas dari jeratan hukum. Dia diganjar Pasal 82 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kini pelaku mendekam di sel tahanan Mapolres Sumedang.
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda 60 juta rupiah hingga 300 juta rupiah," ucap Kapolres Sumedang AKBP Yully Kurniawan didampingi Kasatreskrim AKP Niko Adi Putra.
Kasus ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sumedang. Sejumlah saksi dan korban sudah dimintai keterangan. Menurut Yully, dari sembilan bocah mengaku korban Abah Aman, hanya satu korban yang melaporkan resmi kepada polisi. Pihak kepolisian masih terus mendalami perkara tersebut.