- Beranda
- Melek Hukum
[ask] kontrak habis masa berlaku
...
TS
pioneer_02
[ask] kontrak habis masa berlaku
Selamat malam gan,
mohon pencerahan nya
Sebuah ruko teman saya (selanjut nya disebut si A) kontrakkan kepada seseorang ( selanjut nya disebut si B), yang sudah cukup lama.
Tapi ketika kontrak sudah berakhir, si B tidak mau pindah / kosongkan ruko nya.
Malah menghindar dan tidak mau bertemu dengan si A (Pemilik Ruko).
Sudah melakukan mediasi secara kekeluargaan,
tetapi si B tidak mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan kontrak tersebut.
Malah cenderung terkesan "tidak mau mengembalikan" ruko yang sudah jatuh tempo.
Ada buat Akte di Notaris.
Sudah lapor aparat yang berwenang juga, tapi tidak ada respon yang positif dari mereka, Info yang beredar, si B kenal banyak aparat. Jadi laporan dari Si A tidak direspon dengan baik.
Apa yang dapat si A perbuat?
Mohon pencerahan nya.
Thank's
mohon pencerahan nya
Sebuah ruko teman saya (selanjut nya disebut si A) kontrakkan kepada seseorang ( selanjut nya disebut si B), yang sudah cukup lama.
Tapi ketika kontrak sudah berakhir, si B tidak mau pindah / kosongkan ruko nya.
Malah menghindar dan tidak mau bertemu dengan si A (Pemilik Ruko).
Sudah melakukan mediasi secara kekeluargaan,
tetapi si B tidak mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan kontrak tersebut.
Malah cenderung terkesan "tidak mau mengembalikan" ruko yang sudah jatuh tempo.
Ada buat Akte di Notaris.
Sudah lapor aparat yang berwenang juga, tapi tidak ada respon yang positif dari mereka, Info yang beredar, si B kenal banyak aparat. Jadi laporan dari Si A tidak direspon dengan baik.
Apa yang dapat si A perbuat?
Mohon pencerahan nya.
Thank's
0
1K
8
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
7.7KThread•2.4KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya