Kaskus

News

FreihdeAvatar border
TS
Freihde
Tindakan mediasi dan jerat hukum untuk provokator
Salam teman2 di subforum ini. Saya mau tanya nih tentang provoke dari provokator di Internet apakah dapat dijerat melalui hukum atau kurungan atau denda dengan menghadirkan paksa dalam upaya mediasi?

1. Setahu saya akan dikenai pasal tindak pidana tidak menyenangkan dan UU ITE saja. Selain itu apakah bisa kita
2. Upaya mediasi berdasarkan laporan bersifat mengikat dan mewajibkan pelapor dan terlapor untuk datang dalam mediasi itu.

Mohon penjelasan lengkapnya dan kalau bisa penjelasan biaya yang kira2 akan dibayarkan untuk proses administrasinya (jika ada). Terima kasih sebelumnya.
0
3.3K
13
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.7KThread2.4KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.